Dinas Perhubungan Solo akan memantau penarikan tarif parkir selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Bagi yang kena parkir nuthuk atau tarifnya di atas ketentuan, silakan lapor ke 08112910999. Berikut tarif parkir yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013.
"Kita patroli parkir dan patroli tarif parkir," kata Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono Nugroho, saat ditemui detikJateng di kantornya, Kamis (21/12/2023).
Haryono mengatakan, patroli parkir dilakukan setiap hari, terutama di Balai Kota Solo yang mulai ramai didatangi warga. Patroli parkir juga lewat CCTV yang terhubung ke Dishub Solo, untuk mencegah orang parkir di sembarang tempat.
"Sementara sebelum ada pergerakan liburan Nataru, kita mengamankan dulu kegiatan yang ada di Balai Kota," ujarnya.
Kantong parkir di Balai Kota Solo sudah disediakan. Juga ada kantong parkir di sekitar Balai Kota Solo, yaitu di depan Gereja Katolik Santo Antonius Purbayan dan di Pasar Gede. Kantong parkir untuk bus-bus wisata ataupun kendaraan wisatawan yang ingin ke Solo juga telah disediakan.
![]() |
"Misalkan mau Klewer dan sebagainya bisa (parkir) di Benteng Vastensburg, Galabo, terus di Alun-alun Utara. Misal mau ke Mangkunegaran, bis juga bisa masuk ke Mangkunegaran," jelas Haryono.
"Itu lebih fleksibel kalau di Nataru, untuk perlakuannya sama. Kecuali yang di Masjid Sheikh Zayed, kalau misalkan bus ya (parkir) ke terminal (tirtonadi) atau ke Pedaringan. Di terminal itu bus parkir malah gratis. Kalau di Pedaringan sesuai dengan aturan yang di Pedaringan, Rp 19.800 flat," sambungnya.
Haryono menegaskan, tarif parkir harus sesuai dengan Perda No 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kecuali untuk kegiatan insidental seperti perayaan Nataru, maka diadakan tarif khusus.
"Karena (Nataru) itu kan event-event insidental, jadi penerapannya nanti sama dengan kegiatan Car Free Night (CFN). Itu tarifnya Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 5.000 untuk mobil. Itu karena event-event yang sudah termasuk dalam kalender event," ucapnya.
Haryono juga mengimbau para wisatawan dan masyarakat untuk parkir di kantong-kantong parkir yang sudah tersedia agar tidak kena tarif parkir ngepruk.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan tarif parkir yang tidak wajar atau meminta layanan derek juga bisa menghubungi nomor 08112910999.
Tarif parkir di Solo sudah diatur dalam Perda No 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Tarif parkir disesuaikan dengan besaran tarif parkir di tiga zona di Kota Solo, yaitu zona C, D, dan E. Kecuali parkir di Keraton ataupun parkir di tempat milik warga.
"Keraton, alun-alun, dan sebagainya itu memang tarif pure dari mereka, atau yang di badan jalan," jelasnya.
Tarif Parkir Solo Zona C, D, E
Tarif parkir zona C Solo
Zona C meliputi Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr Moewardi, S Parman, RE Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.
- Sepeda Rp 500
- Andong Rp 500
- Sepeda Motor Rp 2.000
- Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp 3.000
- Bus/Truk Sedang Rp 5.000
- Bus/Truk Besar Rp 7.000
Tarif parkir zona D Solo
Zona D meliputi Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof WZ Yohanes, MT Haryono, H Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr Muh Yamin, KH Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr Wahidin.
- Sepeda Rp 500
- Andong Rp 500
- Sepeda Motor Rp 1.500
- Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp 2.000
- Bus/Truk Sedang Rp 3.500
- Bus/Truk Besar Rp 5.500
Tarif Parkir zona E
Semua ruas jalan di tepi jalan umum di Solo yang tidak termasuk dalam zona C dan D berarti masuk dalam zona E.
- Sepeda Rp 500
- Andong Rp 500
- Sepeda Motor Rp 1.000
- Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp 1.500
- Bus/Truk Sedang Rp 3.000
- Bus/Truk Besar Rp 4.000
(dil/dil)