Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah sudah diputuskan. Kenaikan terjadi beragam di setiap daerah dibanding UMK tahun 2023.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Tercatat UMK 2024 tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.
Perbandingan UMK Jateng 2024 dan 2023
Berikut perbandingan UMK 2023 dan UMK 2024 di 35 daerah di Jateng berdasarkan pengumuman dari Pemprov Jateng:
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46 menjadi Rp 2.479.106
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64 menjadi 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94 menjadi Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69 menjadi 2.038.005
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04 menjadi Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33 menjadi Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98 menjadi Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91 menjadi Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29 menjadi Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94 menjadi Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70 menjadi Rp 2.215.482
- Kabupaten wonogiri: Rp 1.968.448,32 menjadi Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64 menjadi Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00 menjadi Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04 menjadi Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora: Rp 2.040.080,17 menjadi Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08 menjadi Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11 menjadi Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98 menjadi Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63 menjadi Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39 menjadi Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00 menjadi Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.027.569,32 menjadi Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90 menjadi Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang: Rp 2.282 025 72 menjadi Rp 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90 menjadi Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00 menjadi Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal: Rp.2.106.237,58 menjadi Rp 2.191.161
- Kabupaten Brebes: Rp. 2.018.836,92 menjadi Rp 2.103.100
- Kota Magelang: Rp. 2.066.006,64 menjadi Rp 2.142.000
- Kota Surakarta: Rp. 2.174.169,00 menjadi Rp 2.269.079
- Kota Salatiga: Rp.2.284.179,97 menjadi Rp 2.378.951
- Kota Semarang: Rp.3.060.348,78 menjadi Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan: Rp.2.305.822,66 menjadi Rp 2.389.801
- Kota Tegal: Rp. 2.145.012,11 menjadi Rp 2.231.628
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana dalam keterangannya menjelaskan UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal itu agar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Sanksi akan diberikan untuk perusahaan yang melanggar.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," kata Nana, Kamis (30/11).
Simak Video "Mahfud Bakal Bahas Utang Negara ke Jusuf Hamka dengan Sri Mulyani"
(alg/sip)