UU ASN Diteken Jokowi, Pemerintah Didesak Percepat Keluarkan PP

UU ASN Diteken Jokowi, Pemerintah Didesak Percepat Keluarkan PP

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Minggu, 05 Nov 2023 19:06 WIB
Anggota komisi II DPR RI Muhammad Toha di Klaten, Minggu (5/11/2023).
UU ASN Diteken Jokowi, Pemerintah Didesak Percepat Keluarkan PP. Foto Muhammad Toha di Klaten, Minggu (5/11/2023). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Presiden Jokowi resmi menandatangani UU Aparatur Sipil Negara dan diberi Nomor 20 Tahun 2023. Dengan terbitnya tanda tangan tersebut, pemerintah didesak segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP).

"Jadi UU ASN sudah dinomori nomor 20 tahun 2023. Artinya UU ASN harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, kita minta PP tidak enam bulan tapi tiga bulan," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Toha kepada detikJateng di Klaten, Minggu (5/11/2023).

Menurut Toha, waktu enam bulan terlalu lama sehingga diminta bulan Desember ini diharapkan sudah selesai tentang PP manajemen ASN. "Pokok-pokok dalam UU itu yakni menyelamatkan tenaga honorer yang jumlahnya 2,5 juta. Karena dengan PP 49 yang lalu pada November 2023 tidak ada lagi honorer di lembaga pemerintah, artinya honorer diselamatkan," jelas Toha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain segera perlu ada PP, terang Toha, harus segera ditindaklanjuti dengan surat edaran Menpan RB kepada semua lembaga instansi untuk mengalokasikan anggaran untuk gaji.

Dikatakan Toha, di UU ASN ada pasal 66 yang menyatakan pegawai non-ASN wajib dilakukan penataan sampai Desember 2024. Artinya tidak ada honorer lagi dan harus diangkat.

ADVERTISEMENT

"Artinya tidak ada honorer lagi dan harus diangkat. Ketika harus diangkat itu kan perlu diatur ya dengan PP manajemen ASN itu, saya buat TikTok ternyata banyak masukan," papar dia.

Penataan itu, tegasnya, tidak boleh lagi untuk main-main dan harus dilakukan verifikasi, validasi, dan pengangkatan. Verifikasi dan validasi diperlukan karena belajar dari tahun 2022.

"Kenapa verifikasi validasi? Karena ketika 2022 ada pengumuman honorer mau diangkat PPPK, akhirnya para kepala daerah, instansi dan dinas merekrut sehingga Agustus 2023 datanya jadi 5 jutaan," imbuh Toha.

Validasi, ujar Toha, tidak hanya oleh Menpan RB tapi juga BPK untuk memeriksa slip gaji sehingga tidak ada pemalsuan dan penipuan. DPR akan meminta hasil verifikasi-validasi tersebut.

"Kita Komisi II akan minta hasil verifikasi dan validasi itu. Ketika membuat PP, DPR juga harus dilibatkan karena banyak masukan dari masyarakat," pungkas Toha.

Dikutip dari detikFinance, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.

Aturan ini salah satunya menyangkut kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," tulis Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip Kamis (2/11).




(aku/aku)


Hide Ads