48 Mobil Kia Mulai Rp 83 Jutaan Dilelang Bea Cukai, Begini Caranya

Nasional

48 Mobil Kia Mulai Rp 83 Jutaan Dilelang Bea Cukai, Begini Caranya

Tim detikFinance - detikJateng
Senin, 30 Okt 2023 11:23 WIB
Ilustrasi Bea Cukai
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Bea Cukai
Solo -

Sebanyak 48 unit mobil yang merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dilelang Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Mobil yang dilelang mulai dari KIA Sorento hingga KIA Optima. Berikut cara ikut lelangnya di situs lelang.go.id.

Dilansir detikFinance yang mengutip situs lelang.go.id, Senin (30/10/2023), berikut daftar mobil yang dilelang Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok:

  • 21 unit mobil KIA Sorento A/T DOHC 16V tahun 2013,
  • 14 unit mobil KIA Sorento A/T CRDi 16V tahun 2013,
  • 13 unit mobil KIA Optima DOHC 16V A/T tahun 2013.

Lelang akan dilaksanakan di situs lelang.go.id, platform lelang resmi milik Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Lelang 48 unit mobil KIA ini akan dilaksanakan melalui situs dengan sistem open bidding, penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai Limit Lelang:

  • Mobil KIA Sorento A/T DOHC 16V, Rp 83.898.000,
  • Mobil KIA Sorento A/T CRDi 16V, Rp 98.118.000.

Nilai Jaminan Mobil:

  • Mobil KIA Sorento A/T DOHC 16V, Rp 35.000.000,
  • Mobil KIA Sorento A/T CRDi 16V adalah Rp 40.000.000.

Adapun nilai limit lelang seluruh mobil KIA Optima DOHC 16V A/T adalah Rp 124.016.000, sedangkan nilai jaminannya Rp 50.000.000.

Jadwal Lelang

Batas akhir pembayaran jaminan lelang jatuh pada Rabu (1/11/2023). Sedangkan pelaksanaan lelang jatuh pada Kamis (2/11/2023) pukul 14.00 s.d. 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, mobil yang dilelang adalah mobil dengan keadaan off the road atau belum ada BPKB dan STNK. Objek lelang juga dilelang dalam kondisi apa adanya, sehingga peminat lelang dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi objek lelang.

Cara Ikut Lelang

Dilansir detikFinance dari YouTube KPKNL Jember, berikut cara mengikuti lelang di situs lelang.go.id:

1. Buka situs lelang.go.id
2. Klik 'Daftar' dan lengkapi formulir pendaftaran. Setelah melengkapi formulir dan 'Klik Daftarkan Akun Saya', tunggu email aktivasi akun
3. Setelah menerima email, klik 'Aktivasi Akun Saya'
4. Masuk menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
5. Lengkapi dokumen persyaratan lelang berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening bank
6. Cari barang lelang di kolom pencarian lalu pilih barang lelang
7. Setelah menemukan barang lelang, pastikan untuk melihat informasinya terlebih dahulu. Apabila sudah yakin untuk mengikuti lelang, klik 'Ikut Lelang'
8. Setor uang jaminan penawaran. Pembayaran uang jaminan dapat dilakukan melalui ATM, teller, dan internet banking
9. Tunggu verifikasi keikutsertaan untuk dapat mengajukan penawaran lelang
10. Lakukan penawaran lelang dan pastikan untuk melakukan penawaran sebelum batas waktu berakhir
11. Apabila peserta memenangkan lelang, lakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja. Apabila peserta tidak memenangkan lelang maka uang jaminan akan dikembalikan ke nomor rekening yang terdaftar.

Lihat juga Video 'Akan Dilelang! Ini Deretan Kendaraan Mewah Rampasan Korupsi Jiwasraya':

[Gambas:Video 20detik]



(dil/sip)


Hide Ads