Duh! Bekas Tambang Uruk Tol Tinggalkan Lubang Luas Bak Lembah di Pedan Klaten

Duh! Bekas Tambang Uruk Tol Tinggalkan Lubang Luas Bak Lembah di Pedan Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 26 Okt 2023 16:08 WIB
Bekas lahan tambang uruk Tol Jogja-Solo di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Klaten, Kamis (26/10/2023).
Bekas lahan tambang uruk Tol Jogja-Solo di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Klaten, Kamis (26/10/2023). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Galian tambang tanah uruk untuk proyek jalan Tol Jogja-Solo di Pedan, Klaten meninggalkan lubang menganga dengan ukuran yang luas. Lubang menganga itu terletak di timur tempat pengolahan akhir (TPA) sampah, Desa Troketon, Kecamatan Pedan.

Pantauan detikJateng di lokasi, lubang tersebut memiliki kedalaman sekitar 8-10 meter di sisi barat dan selatan. Panjang dan lebarnya mencapai puluhan meter.

Di selatan lubang adalah jalan tanpa pengaman, demikian juga di barat lubang. Sementara di timur lokasi adalah tegalan dan di sisi utara tegalan dekat dengan rumah penduduk.

Tanggul di sisi utara tidak tinggi bahkan pojoknya tidak ada tanggul. Dasarnya sudah berupa tanah yang rata oleh kegiatan penambangan.

Tokoh masyarakat setempat, Abdul Jamil mengatakan lubang bekas galian itu dulunya bekas ditambang untuk proyek tol. Namun penambangan sudah berhenti total.

"Sudah berhenti, itu kan sudah lama. Lahannya merupakan tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) warga," ungkap Jamil kepada detikJateng, Kamis (26/10/2023) siang.

Menurut Jamil, penambangan itu di awal sempat diprotes warga tetapi nyatanya bisa berjalan. Yang menjadi kekhawatiran adalah jika musim hujan datang.

"Kalau musim hujan tanahnya itu kan tandus sehingga resapan kurang. Akhirnya air hujan mengalir ke utara ke kampung, padahal kedalaman 6-8 meter," jelas Jamil.

Camat Pedan, Marjono saat dikonfirmasi menyatakan lahan yang ditambang itu hak milik SHM warga. Pihak Kecamatan pernah menanyakan soal itu.

"Itu hak milik SHM, kita tidak bisa apa-apa selain mengimbau. Saat ditanya itu hak milik, kalau dilarang kita diminta memberi makan, terus bagaimana," kata Marjono.

Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Klaten, Agus Suprapto mengatakan lokasi sudah lama tidak ada aktivitas. Awalnya lokasi itu ditutup atas perintah.

"Saat itu perintah bupati, yang di timur TPA Troketon kita tutup. Itu sudah lama karena melewati jalan kabupaten sehingga mengganggu," kata Agus.

Dijelaskan Agus, soal hak milik atau tidak, Pemkab tidak peduli. Apalagi izinnya baru Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari pusat.

"Itu izin dari pusat cuma SIPB, jadi izin belum lengkap waktu itu. Sudah lama kita tutup," imbuh Agus.




(aku/apl)


Hide Ads