Pengelola Terminal Ir Soekarno, Klaten, kembali sosialisasi soal larangan bus AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal. Pasalnya, terminal yang dibangun pemerintah pusat dan daerah dengan anggaran puluhan miliar rupiah itu dikhawatirkan makin sepi.
Pantauan detikJateng di Terminal Ir Soekarno pukul 13.00 WIB, tampak belasan penumpang menunggu bus. Beberapa bus AKAP jurusan Surabaya-Jogja keluar masuk tetapi bus AKAP di luar jalur itu tidak terlihat.
Kios-kios pedagang di utara sebagian besar buka tetapi di selatan sebagian besar kiosnya tutup. Kios agen bus sebagian besar buka tetapi sepi pencari tiket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penumpang yang semakin ramai dibanding saat COVID, sepi banget. Kalau bus menaikkan penumpang di luar aturannya kan memang tidak boleh," kata pedagang, Sumini kepada detikJateng, Jumat (13/10/2023).
Siwi, pedagang lain mengatakan kalau dibanding saat pandemi lebih ramai sekarang. Tapi karena masih ada yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar menjadi tidak maksimal.
"Ya sepi mungkin karena penumpang nunggu di luar, mau ke sini males. Ya paling ramai Sabtu dan Minggu," kata Siwi kepada detikJateng.
![]() |
Pengelola IT Terminal Ir Soekarno, Saryana menjelaskan sosialisasi larangan menaikkan dan menurunkan penumpang dilakukan karena masih ada beberapa bus yang nekat. Padahal sesuai aturan tidak boleh.
"Ada beberapa yang menaikkan dan menurunkan di luar, terutama di radius terminal. Padahal sebenarnya di mana pun di luar terminal tidak boleh," kata Saryana kepada detikJateng.
Menurut Saryana tahun 2019 jumlah bus masuk 266.867 bus. Tahun 2020 jumlah bus masuk turun menjadi 158.911 bus.
"Tahun 2020 jumlah bus masuk turun menjadi 158.911 bus, tahun 2021 menjadi 126.118 bus, tahun 2022 menjadi 136. 956 bus. Tahun 2023 ini sampai bulan Oktober hanya ada bus masuk 110.499 bus," jelas Saryana.
![]() |
Sesuai arahan Kemenhub, kata Saryana, untuk meramaikan terminal dilakukan sosialisasi ke bus AKAP. Bus diminta melakukan aktivitas di simpul transportasi.
"Bus AKAP untuk masuk terminal, menaikkan dan menurunkan di simpul transportasi sesuai PM nomor 15/2012 tentang angkutan orang dalam trayek sebagaimana pasal 93," jelas Saryana.
Sebagaimana PM ayat 4 itu, kata Saryana, agen bus tidak diperbolehkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Dengan sosialisasi itu diharapkan terminal menjadi ramai.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
"Harapannya terminal ramai dan penumpang aman dan nyaman. Sebab sebagaimana UU 22/2009 pasal 302 kendaraan bermotor umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang ditentukan bisa dilakukan penindakan tapi kita sosialisasi dulu ke pengemudi dan kru," imbuh Saryana.
"Ini kita mulai sosialisasi dalam rangka meramaikan terminal dari sisi armada dan penumpang karena masih banyak bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal. Akibatnya fungsi terminal kurang maksimal," jelas Pengawas Terminal Tipe A Ir Soekarno Klaten, BPTD Kelas II Jawa Tengah, Marjono kepada detikJateng saat diwawancarai terpisah.
Dijelaskan Marjono, dengan menaikkan dan menurunkan penumpang di luar maka pemerintah tidak bisa memberikan layanan ke masyarakat. Selain itu, kendaraan yang beraktivitas di luar tidak terdeteksi kelayakannya.
"Bus AKAP yang beroperasi keberangkatannya di luar terminal, bisa jadi tidak punya izin trayek atau tidak laik jalan. Dengan demikian dari sisi keamanan tidak terjamin," terang Marjono.