Pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditutup pada hari ini, 9 Oktober 2023. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh BKN dalam Surat Edaran Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Dilihat detikJateng pada akun Instagram BKN, hingga kini pelamar untuk posisi CPNS dan PPPK sudah mencapai lebih dari 1 juta orang. Dengan rincian jumlah pendaftar terkini yaitu 960.038 CPNS, 396.221 PPPK Guru, 344.528 PPPK Nakes, dan 620.447 PPPK Teknis. Dari banyaknya pelamar tersebut diketahui masih banyak calon pelamar yang belum menyelesaikan pendaftarannya.
Bagi para calon pelamar, sebaiknya segera daftarkan diri anda dan selesaikan pendaftaran pada seleksi PPPK 2023. Nah jika anda masih kebingungan bagaimana cara daftar PPPK 2023, simak dan ikuti cara daftar berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Daftar PPPK 2023
Membuat Akun
- Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Klik "daftar" untuk membuat akun baru
- Lengkapi data yang diminta, termasuk NIK. No KK, nama dan tanggal lahir, nomor telepon dan email yang masih aktif
- Pastikan data yang dimasukan benar lalu tekan "lanjutkan"
- Klik "proses pendaftaran akun"
- Tunggu hingga dapat konfirmasi "berhasil"
Login ke Akun
- Login ke akun SSCASN
- Lengkapi data yang diminta
- Unggah swafoto sesuai ketentuan
- Tekan "selanjutnya"
Daftar Formasi PPPK 2023
- Pilih jenis seleksi PPPK
- Pilih formasi yang akan di daftar dengan mengisi kolom tingkat Pendidikan, instansi yang tersedia
- Unggah dokumen yang diminta sesuai dengan ukuran dan format yang sudah ditentukan
- Cetak kartu pendaftaran
Syarat Daftar PPPK 2023
- Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dihukum penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota kepolisian , atau pegawai swasta.
- Tidak sedang menjadi calon atau anggota Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga berwenang untuk jabatan tertentu.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode CASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPK.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas yang dilamar.
Persyaratan Berkas Daftar PPPK 2023
- Kartu keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Artikel ini ditulis oleh Marcella Rika Nathasya peserta program magang bersertifikat kampus merdeka di detikcom.
(aku/apl)