PUPR Gelontorkan Rp 400 M untuk Pengadaan Lahan Underpass Simpang Joglo

PUPR Gelontorkan Rp 400 M untuk Pengadaan Lahan Underpass Simpang Joglo

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 27 Sep 2023 17:13 WIB
Pengguna kendaraan kecele saat melintasi Simpang Joglo Solo yang ditutup total, Minggu (16/7/2023).
Simpang Joglo Solo, Minggu (16/7/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelontorkan Rp 400 miliar untuk pembebasan lahan pengerjaan underpass dalam pembangunan rel layang atau elevated rail di Simpang Joglo, Solo. Besaran Rp 400 miliar itu untuk membebaskan 161 bidang lahan di 4 kelurahan.

"Untuk alokasi dari Kementerian keseluruhan Rp 400 miliar untuk pengadaan lahan, kalau untuk pembangunan fisik belum tahu karena bukan bidang kami," kata Asisten Lahan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Jawa Tengah, Agus Mulyanto ditemui di Kantor Kelurahan Nusukan, Solo, Rabu (27/9/2023).

Dirinya mengatakan dari 161 lahan di empat kelurahan yakni Nusukan, Kadipiro, Banjarsari, dan Joglo masih ada 33 lahan yang belum bisa dibebaskan. Ia mengatakan 33 lahan itu berada di Kelurahan Nusukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan, beberapa lahan yang belum bisa dibebaskan itu beralasan karena masih harus berdiskusi dengan pihak keluarga.

"Masih ada 33 bidang yang belum sepakat atau sudah sepakat tapi validasi dan BPN. Kalau informasi sementara menunggu, memerlukan pertimbangan dengan keluarga sementara sampai hari ini seperti itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT
Proses pembayaran uang ganti rugi untuk warga Kelurahan Nusukan, Banjarsari, terdampak proyek Underpass Simpang Joglo, Solo, Rabu (27/9/2023).Proses pembayaran uang ganti rugi untuk warga Kelurahan Nusukan, Banjarsari, terdampak proyek Underpass Simpang Joglo, Solo, Rabu (27/9/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan untuk pembuatan underpass membutuhkan lahan seluas 31.100 meter persegi.

Untuk pemilik lahan yang belum sepakat, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk menerima sesuai ganti rugi yang telah disepakati sejak awal. Namun, bila melebihi batas waktu 14 hari maka penyerahan akan dilakukan lewat konsinyasi di Pengadilan Negeri Solo.

"Nanti sekitar pertengahan Oktober atau akhir Oktober kita selesaikan," pungkasnya.




(rih/aku)


Hide Ads