Apa Perbedaan PPPK Umum dan Khusus? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan PPPK Umum dan Khusus? Berikut Penjelasannya

Muthia Alya Rahmawati - detikJateng
Rabu, 20 Sep 2023 18:37 WIB
Hari Korpri, Bagaimana Sejarah Hingga Perjalannya?
Apa Perbedaan PPPK Umum dan Khusus? Berikut Penjelasannya. Foto: Shutterstock
Solo -

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 sudah dibuka, termasuk untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi PPPK ini dipisahkan menjadi dua jenis, yaitu umum dan khusus. Untuk itu calon pelamar perlu mengetahui terlebih dahulu perbedaan PPPK umum dan khusus.

PPPK ini nantinya akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari 572.496 formasi yang dibuka pada seleksi CASN, 543.593 di antaranya adalah formasi untuk PPPK. Formasi tersebut kemudian akan dibagi untuk instansi pemerintah pusat dan daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan PPPK Umum dan Khusus

Seperti yang tertulis dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 648 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, jenis kebutuhan PPPK tahun ini dibedakan menjadi dua, yaitu umum dan khusus.

PPPK khusus ini ditujukan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) dan tenaga non ASN. Sementara itu PPPK umum ditujukan untuk pendaftar di luar dua kriteria tersebut.

ADVERTISEMENT

Eks THK-II adalah mereka yang sebelumnya bekerja sebagai THK-II dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara, lalu melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat itu.

Sementara itu, tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar dan mereka memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah yang sama.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK jenis khusus di tahun ini menjadi prioritas, dengan kuota maksimal 80% dari kebutuhan formasi. Sisanya 20% adalah untuk PPPK jenis umum.

Pun dijelaskan bahwa seluruh pelamar harus memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2023

Dikutip dari Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal CASN Tahun Anggaran 2023, berikut merupakan jadwal pendaftaran PPPK 2023:

1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober s.d. 2 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023

14. Pengumuman Kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023

Demikian informasi mengenai perbedaan PPPK umum dan khusus pada seleksi penerimaan CASN 2023. Jangan sampai salah, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Muthia Alya Rahmawati peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads