8 Bulan, Baru 2 Orang Cairkan Konsinyasi UGR Tol Jogja-Solo di Boyolali

8 Bulan, Baru 2 Orang Cairkan Konsinyasi UGR Tol Jogja-Solo di Boyolali

Jarmaji - detikJateng
Senin, 18 Sep 2023 16:30 WIB
Progres pekerjaan konstruksi jalan Tol Solo-Jogja di wilayah Boyolali, Selasa (2/5/2023).
Progres pekerjaan konstruksi jalan Tol Solo-Jogja di wilayah Boyolali, Selasa (2/5/2023). (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Boyolali -

Sebanyak 10 bidang tanah terdampak Tol Jogja-Solo di Boyolali yang pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahannya dilakukan secara konsinyasi, ternyata belum semuanya dicairkan. Bahkan, 8 bulan berlalu sejak konsinyasi ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, hingga saat baru dua yang dicairkan.

"Iya, 10 yang konsinyasi. Baru diambil dua (bidang). Itu pun sudah bulan Maret dan April (2023)," kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, Senin (18/9/2023).

Menurut dia, hingga saat ini belum ada lagi pemilik lahan terdampak Tol Jogja-Solo yang UGR-nya dititipkan di PN Boyolali, yang mencairkan UGR tersebut. Pihaknya tidak tahu mengapa uang konsinyasi UGR tol itu banyak yang belum dicairkan, karena pencairan UGR itu merupakan inisiatif pemilik lahan.

Pencairan pertama pada Maret 2023 senilai Rp 1,8 miliar. Lalu, pencairan pada April 2023 ada lagi satu bidang dengan nilai UGR sekira Rp 432 juta.

"Yang lainnya belum. Alasannya apa, belum tahu ya, karena pencairan konsinyasi itu inisiatif dari mereka (pemilik lahan). Dan ini tidak ada batas waktunya, mau dicairkan kapan pun bisa, asal syarat-syaratnya terpenuhi," jelasnya.

Sedangkan proses pencairan konsinyasi ada beberapa tahapan. Tony menjelaskan, pemohon mengajukan syarat kelengkapan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Tol Jogja-Solo.

Kemudian, BPN dan PPK akan melakukan verifikasi berkas. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon bisa mengajukan permohonan pencairan UGR ke PN Boyolali. Pemohon harus membawa dokumen kelengkapannya termasuk surat keterangan atau pengantar dari BPN dan PPK pengadaan tanah tol.

Selanjutnya PN akan melakukan verifikasi berkas. Setelah dinyatakan memenuhi syarat maka UGR dapat dicairkan melalui transfer bank atau cashless.

Seperti diketahui, pembayaran uang ganti rugi 10 bidang lahan terdampak Tol Jogja-Solo di Kabupaten Boyolali, dilakukan melalui konsinyasi atau dititipkan di PN setempat. Dari 10 bidang itu senilai total sekitar Rp 8,6 miliar.

Sementara itu salah satu warga terdampak Tol Jogja-Solo, Gunawan, mengaku belum mencairkan UGR yang dititipkan di PN Boyolali itu. Warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali itu belum mengajukan pencairan karena lahannya kini masih dalam sengketa di pengadilan.

Sengketa itu soal gugatan pembatalan hibah oleh dua adiknya dan kini masih proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dia pun belum bisa mengajukan pencairan UGR.

"Jadi saat ini kami masih mengontrak, kami disewakan rumah oleh pihak pelaksana proyek jalan tol tapi hanya setahun," kata Gunawan.




(aku/rih)


Hide Ads