Tukarkan Uang Rusak Rp 16,5 Juta, Rustini Datangi BI Tegal

Tukarkan Uang Rusak Rp 16,5 Juta, Rustini Datangi BI Tegal

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 11 Mei 2023 12:05 WIB
Pemilik yang rusak asal Pekalongan datangi BI Tegal
Pemilik yang rusak asal Pekalongan datangi BI Tegal. Foto: Imam Suripto/detikJateng.
Tegal -

Rustini, warga Sragi Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendatangi kantor Bank Indonesia Perwakilan Tegal. Kedatangannya kali ini untuk menukarkan uang rusak yang disimpan selama empat tahun.

Rustini tiba di BI Tegal, Kamis (11/5/2023) bersama anaknya. Dia membawa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 16,5 juta.

Kepada wartawan, Rustini mengatakan uang rusak miliknya sebanyak Rp 40 juta. Kemudian sebanyak Rp 23,5 juta sudah ditabungkan di salah satu bank di Pekalongan. Sedangkan sisanya Rp 16,5 juta tidak bisa ditabung karena bank tersebut tidak mau menerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang Rp 23,5 juta sudah ditabung, ini tinggal sisanya Rp 16,5 juta karena rusaknya cukup parah. Dari pihak bank di Pekalongan menyarankan untuk dibawa ke BI agar bisa ditukar," ungkap Rustini ditemui di kantor BI Tegal.

Pemilik yang rusak asal Pekalongan datangi BI TegalPemilik yang rusak asal Pekalongan datangi BI Tegal Foto: Imam Suripto/detikJateng

Sesampai di kantor BI, sisa uang Rustini ini diperiksa dengan alat khusus. Hasilnya, dari Rp 16,5 juta yang bisa ditukar sebanyak Rp 15,9 juta. Sebanyak Rp 600 ribu tidak bisa ditukar karena kerusakannya sangat parah.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulilah, dapat Rp 15,9 juta. Yang Rp 600 ribu tidak bisa ditukar karena memang sudah hancur," lanjut dia.

Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M Taufik Amrozy mengatakan BI Tegal akan melayani setiap warga yang akan menukarkan uang rusak dan menggantinya dengan uang baru. Pelayanan penukaran uang di BI, kata Taufik Amrozy tidak dipungut biaya.

Lebih lanjut, Kepala KPw BI Tegal mengatakan dari hasil identifikasi, uang kertas yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penggantian sebanyak Rp. 15.900.000. Sisanya Rp 600 ribu tidak bisa ditukar karena rusak berat.

Pemilik yang rusak asal Pekalongan datangi BI TegalPemilik yang rusak asal Pekalongan datangi BI Tegal Foto: Imam Suripto/detikJateng

"Sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah, fisik uang kertas Rupiah yang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya, ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, dan uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama dapat diberikan penggantian sama dengan nilai nominalnya," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rustini sempat lupa menyimpan uang Rp 40 juta di bawah tempat tidurnya. Hingga empat tahun berlalu, Rustini baru ingat jika dia menyimpan uang Rp 40 juta di dalam toples dan diletakkan di kolong tempat tidurnya.

Tetapi, saat dibongkar ternyata sebagian uang tersebut sudah rusak karena lembab.

Pemilik yang rusak asal Pekalongan datangi BI TegalPemilik yang rusak asal Pekalongan datangi BI Tegal Foto: Imam Suripto/detikJateng



(apl/ams)


Hide Ads