Sebanyak 21 ahli waris kompak datang mengikuti proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) Tol Jogja-Bawen di Balai Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Mereka menerima ganti rugi sebesar Rp 2 miliar lebih.
Adapun tanah tersebut atas nama keluarga mendiang Martowiyono yang berada di Congkrang, Muntilan, Kabupaten Magelang. Dulunya, Martowiyono ini memiliki lima putra, namun sudah meninggal semua.
21 ahli waris yang datang itu semuanya merupakan cucu dari Martowiyono. Tak pelak acara tersebut menjadi ajang kumpul keluarga.
"Kita itu sebenarnya 21 (cucu) dari 5 bersaudara. Karena generasi keduanya telah tiada, sekarang tinggal cucu-cucu. Jadi 21 itu cucu-cucu dari lima bersaudara," kata Pujianto (45), cucu pertama saat ditemui di balai desa, Selasa (22/8/2023).
Dia menceritakan bahwa tanah yang terkena proyek tol itu merupakan sawah atas nama Martowiyono dan belum dibalik nama.
"Jadi satu sertifikat, ya semua harus kumpul untuk memperlancar semuanya. Ndilalah, kita semuanya akur, ya gampang saja koordinasinya," ujarnya.
Mereka ini datang dari Bandung, Bogor, maupun kota lainnya di sekitar Jawa yang ditempuh dalam sehari. Hal itu membuat momen pembayaran UGR itu sekaligus dijadikan ajang silaturahmi dengan saudara-saudaranya.
"(Yang terkena) Satu sertifikat, tapi 2 bidang sawah. Nilainya sekitar Rp 2 miliar lebih," kata Pujianto.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Magelang A Yani mengatakan, pembayaran ini susulan untuk 4 desa meliputi Desa Pabelan, Keji, Congkrang, dan Tamanagung. Untuk jumlah bidangnya ada 71 dengan penerima 181 orang.
"Kebanyakan ahli waris. Yang terbesar tadi ahli warisnya sebanyak 21 orang berkumpul semua dari beberapa wilayah. Mereka 2 bidang, 21 orang, guyub bersatu," kata Yani.
Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen Kementerian PUPR, Muhammad Mustanir mengatakan, untuk Desa Pabelan hari ini ada 30 bidang dengan luasan 1,17 hektare dan nilainya Rp 24,724 miliar.
"Hari ini ada desa lainnya, kita jadikan satu, ada Desa Keji, Congkrang, sama Tamanagung. Untuk Keji itu 37 bidang, luasannya 2.837 hektare dan nilainya Rp 59,6 miliar. Congkrang itu ada 2 bidang, luas 0,13 hektare nilainya Rp 2,236 miliar. Yang terakhir itu, Tamanagung ada 10 bidang. Luasannya 0,6232 hektare, nilainya Rp 8,849 miliar," kata dia.
Empat desa yang dibayarkan tersebut, katanya, sebenarnya masuk di seksi 2. Pembayaran hari ini merupakan sisa-sisa bidang di tahap pertama, kedua, maupun ketiga yang belum dibayarkan.
"Kita bayarkan sekarang berdasarkan persetujuan dari LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara)," pungkasnya.
(ahr/rih)