Kemendag Buka Suara soal Utang Migor Rp 344 M: Masih Telaah Internal

Kemendag Buka Suara soal Utang Migor Rp 344 M: Masih Telaah Internal

Tim detikFinance - detikJateng
Selasa, 22 Agu 2023 13:06 WIB
minyakita minyak goreng di tulungagung
Minyak goreng. Foto: Adhar Muttaqin
Solo -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya buka suara soal ancaman pengusaha minyak goreng yang akan menghentikan pasokan apabila utang selisih harga minyak goreng (rafaksi) Rp 344 miliar belum dibayar pemerintah. Begini penjelasan Kemendag.

Dilansir detikFinance, Selasa (22/8/2023) Kemendag menyampaikan proses verifikasi rafaksi dalam program satu harga pada 2022 telah rampung dilakukan. Hanya saja, saat ini pihak Kemendag masih mematangkan hasil verifikasi sebelum menyampaikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Seperti diketahui, pembayaran selisih harga program minyak goreng satu harga itu dibayarkan melalui dana yang ada di BPDPKS atau bukan dari APBN. Dana di BPDPKS ini merupakan dana yang dikumpulkan dari pengusaha mengekspor CPO (Crude Palm Oil).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan proses rafaksi disampaikan bahwa hasil verifikasi sudah selesai dilakukan oleh pihak surveyor independen namun demikian kami masih melakukan telaah internal sebelum penyampaian lebih lanjut ke BPDKS," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim, kepada detikcom, Selasa (22/8).

Surveyor yang pakai pemerintah yakni PT Sucofindo, yang mana hasil verifikasi nilai pergantian selisih harga atau rafaksi mencapai Rp 474,8 miliar. Nilai itu berbeda dengan klaim produsen senilai Rp 812 miliar dan peritel Rp 344 miliar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terkait dengan ancaman dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Isy mengatakan, pihak Kemendag akan melakukan pertemuan dengan Aprindo pekan depan. Langkah ini untuk melakukan komunikasi agar tidak melakukan pengurangan pasokan atau menghentikan pembelian minyak goreng yang berujung kelangkaan.

"Untuk antisipasi potensi kelangkaan migor bila peritel menghentikan pembelian, Kemendag akan berkomunikasi kembali dengan Aprindo, dijadwalkan minggu depan ini sesuai kesepakatan," jelas dia.

Sebelumnya, Aprindo mengaku geram karena belum juga mendapatkan kepastian untuk pembayaran selisih harga tersebut dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun utang yang dituntut oleh Aprindo Rp 344 miliar. Perusahaan ritel yang mengikuti program rafakasi pada 2022 itu terdiri dari 31 perusahaan yang memiliki kurang lebih 45.000 toko

Untuk itu, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyampaikan lagi bahwa pengusaha ritel sepakat akan memotong tagihan, mengurangi pembelian minyak goreng, menyetop pembelian minyak goreng dari produsen hingga langkah terakhir akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kemudian ini hasil dari meeting dengan 31 peritel. Jadi poin-poin ini bukan dari Aprindo. Tapi ini kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel bahwa akan ada pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng," kata Roy dalam konferensi pers di Kartika Chandra Hotel, Jumat (18/8).

"Kemudian pengurangan pembelian minyak goreng bila penyelesaian rafaksi belum selesai dari perusahaan ritel. Perusahaan ya. Bukan Aprindo," tambahnya.

Selengkapnya baca di halaman selanjutnya....

Namun, Roy mengaku belum mengetahui kapan perusahaan ritel akan melakukan pemotongan tagihan hingga menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Meski begitu, Roy mengatakan Aprindo tidak bisa lagi membendung keresahan dari para pengusaha. Jadi langkah-langkah tersebut tergantung dari keputusan perusahaan.

"Justru yang saya mau sampaikan adalah saat ini Aprindo untuk poin 2 3 4 nggak bisa membendung. Kita nggak bisa menahan anggota. Bahkan penghentian pembelian minyak goreng oleh perusahaan peritel. Bukan Aprindo," jelasnya.

Dampaknya jelas akan memengaruhi stok minyak goreng di ritel. Roy mengatakan jika ritel memotong tagihan dari distributor alasannya sebagai ganti selisih harga yang belum dibayarkan Kemendag. Karena alur pembayaran rafaksi itu melalui produsen.

"Misalnya memotong tagihan pastikan ketidaksetujuan dari pihak produsen. Pastikan ada aspek masalah bisa aja produsennya menyetop, 'bayar dulu dong tagihan ini kan bukan rafaksi' dia nyetop pasokan. Nah kalau menyetop pasokan, ada nggak minyak goreng di toko? Kita nggak tahu," ujarnya.



Hide Ads