Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Besok

Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Besok

Tim detikFinance - detikJateng
Selasa, 15 Agu 2023 20:47 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi uang gaji. Foto: iStock
Solo -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan keputusan mengenai kenaikan gaji PNS besok. Pengumuman itu rencananya akan masuk ke dalam bahasan saat penyampaian terkait rancangan Undang-Undangan (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Dilansir detikFinance, Selasa (15/8), hal ini pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir Mei lalu.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5), dikutip dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, sebelumnya rencana kenaikan gaji PNS ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Anas berpendapat bahwa lebih baik bila gaji pokok PNS yang dinaikkan, daripada tunjangan kinerja (tukin) yang besar dan tidak merata.

ADVERTISEMENT

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas sebelumnya, seperti dilansir detikFinance.

Sejauh ini besaran gaji PNS belum mengalami penyesuaian sejak 2019. Dengan demikian, para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji selama empat tahun berturut.

Pada 2019, kenaikan gaji PNS ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan PP tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk untuk personel TNI dan Polri. Pertimbangannya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan dan masa jabatan, di mana yang terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Tunjangan kinerjanya yang menjadi pembeda.




(dil/ahr)


Hide Ads