4 ASN Boyolali Disanksi Berat gegara Bolos-Jadi Calo Penerimaan Pegawai

4 ASN Boyolali Disanksi Berat gegara Bolos-Jadi Calo Penerimaan Pegawai

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 10 Agu 2023 18:15 WIB
Kompleks kantor terpadu Pemkab Boyolali, Jumat (3/4/2020).
Kompleks kantor terpadu Pemkab Boyolali, Jumat (3/4/2020). Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali -

Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boyolali mendapat sanksi hukuman berat. Salah satunya dipecat gegara bolos.

"Ada empat (ASN dikenai sanksi) dan semuanya (pelanggaran) disiplin berat. Pemberhentian (dipecat dari ASN) satu, sanksi pelepasan jabatan (non job) satu dan yang dua penurunan pangkat," Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D), Waskitha Raharjo, Kamis (10/8/2023).

Keempat ASN yang dijatuhi sanksi hukuman berat itu terdiri dari satu guru SD, dua pegawai organisasi perangkat daerah (OPD), dan satu pegawai kecamatan. Namun, Waskitha tak memerinci detail identitas maupun instansinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempatnya dinilai melakukan pelanggaran tingkat berat hingga dijatuhi sanksi dari Bupati Boyolali. Dia menyebut ASN yang dipecat adalah salah seorang guru SD negeri yang lama tak masuk kerja tanpa izin.

Dia memastikan pemberian saksi pemecatan ini sudah sesuai prosedur, mulai dari surat peringatan (SP) 1, SP 2. Namun, ASN guru tersebut tetap melanggar aturan dan tidak masuk kerja.

ADVERTISEMENT

"Guru ini melakukan tindakan indisipliner. (Pemberian sanksi) Sudah sesuai dengan jangka waktu sesuai tingkatan hukumannya, tingkat hukuman harus berat dan diberhentikan. Itu Juni kemarin, sudah ada SK-nya," ujar dia.

Kemudian satu ASN lainnya melakukan pelanggaran karena bercerai tanpa izin dari atasan. Dia mendapat hukuman penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya selama satu tahun.

Dijelaskan, perceraian ASN telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. ASN yang akan bercerai, baik sebagai tergugat maupun penggugat wajib mendapatkan izin dari bupati. Jika ASN yang bersangkutan sebagai pengguggat maka harus mendapat izin Bupati dan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian dari bupati.

Selanjutnya, satu ASN terkena sanksi disiplin karena menjadi calo dalam penerimaan pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). ASN itu mendapat sanksi penurunan pangkat satu tahun.

"Satu pegawai (ASN) kecamatan melakukan indisipliner sebagai calo dalam penerimaan pegawai BUMD. ASN tersebut melakukan penipuan dengan modus menjanjikan orang bisa menjadi pegawai BUMD," katanya.

Terakhir, ASN yang dikenakan sanksi berat karena kasus penyalahgunaan wewenang. Diketahui ASN golongan IV itu akhirnya dibebastugaskan dari jabatannya atau non-job.

"Jadi ada di salah satu dinas, menyalahgunakan wewenangnya dan sudah mendapatkan sanksi Bupati. Mendapatkan saksi berat dibebastugaskan dari jabatannya menjadi staf biasa," terangnya.

Pihaknya mengimbau agar semua pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali mentaati peraturan yang berlaku.

Penjatuhan sanksi kepada empat pegawai tersebut menjadi peringatan agar pegawai lainnya jangan sampai melakukan pelanggaran.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads