108 ASN Pemkot Solo Absen Usai Cuti Bersama Lebaran, 3 Tanpa Keterangan

108 ASN Pemkot Solo Absen Usai Cuti Bersama Lebaran, 3 Tanpa Keterangan

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 26 Apr 2023 22:02 WIB
Wali Kota Solo  Gibran Rakabuming Raka saat memberikan arahan kepada ASN usai cuti bersama Idul Fitri, Rabu (26/42023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat memberikan arahan kepada ASN usai cuti bersama Idul Fitri, Rabu (26/4/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Sebanyak 108 aparatur sipil negara (ASN) d lingkungan Pemerintah kota Solo tidak masuk alias bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Ke-108 ASN yang tidak masuk itu karena ada beberapa alasan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan 108 ASN yang tidak masuk itu ada yang sudah izin dan ada yang tanpa keterangan.

"Untuk ASN yang hadir ada 5.772 orang dan yang tidak hadir atau masuk 108 ASN. Dari 108 ini datang terlambat 10 orang," kata Dwi kepada wartawan, Rabu (126/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi memerinci untuk 108 orang yang tidak hadir antara lain 10 orang izin terlambat, 30 orang izin sakit, dan 42 orang cuti. Lalu 23 orang karena keterangan lain dan 3 orang tanpa keterangan.

"Untuk cuti ada yang cuti karena umrah, alasan penting karena punya hajat atau yang lainnya. Sedangkan yang keterangan lain karena ada tugas belajar, dinas tugas luar, masa persiapan pensiun atau bebas tugas, pembebasan sementara," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dwi mengatakan sebelum Lebaran ada yang mengajukan cuti karena ibadah umrah. Selain itu, untuk yang sakit melampirkan surat dari dokter.

"Kemarin sebelum Lebaran mengajukan cuti, tapi bukan cuti terusan. Ada ASN yang punya kerja memanfaatkan waktu berkumpul keluarga punya kerja, beberapa ASN memohonkan ibadah umrah kemungkinan itu," tuturnya.

Dia mengatakan untuk yang tidak masuk tanpa keterangan nantinya akan dilakukan pemanggilan dan kualifikasi.

"Belum ada keterangan, keterangan itu karena cuti, alasan penting, ibadah atau memang dalam kondisi yang sakit. Selain dari itu sedangkan klarifikasi prosesnya klarifikasi untuk memastikan bahwa ketidakhadiran mereka itu harus ada keterangannya, kalau tidak ada keterangannya nanti akan ada mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan," pungkasnya.




(ams/ahr)


Hide Ads