Dinas Perdagangan Kota Semarang menyebut masih ada penarikan retribusi tanpa izin terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oknum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Rukun Warga (RW). Teguran awal akan dilakukan agar praktik tersebut dihentikan.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto. Ia tidak menyebut di lokasi mana saja yang ada praktik penarikan retribusi ilegal tersebut. Namun ia menegaskan hampir semua tempat ada.
"Hampir semua ada yang ditarik LPMK dan RW dan selalu bawa-bawa nama kelurahan," kata Fajar di kantornya, Kamis (6/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dinas Perdagangan boleh masuk di situ karena kewilayahannya itu punya Pemkot. Jadi nggak bisa atas nama RT, RW, LPMK, nggak bisa. Dengan dasar apapun nggak boleh. Temuan dari teman-teman kami mereka kesulitan, mereka mundur, karena sudah dibatasi ini milik LPMK ini milik RW," imbuhnya.
Hal itu berdampak pada target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang. Target PAD tahun ini yaitu Rp 68 miliar, sedangkan sampai bulan Juni ini masih Rp 27,5 miliar.
"Sekarang Rp 27,5 miliar, masih agak jauh lah itu. Karena ada kebocoran itu lah karena banyak (retribusi ilegal) di beberapa tempat," ujarnya.
Ia menjelaskan penarikan retribusi merupakan ranah Dinas Perdagangan. Pihaknya mencegah adanya gesekan dan menyarankan bersinergi.
Ia menyebut pemangku wilayah yaitu Lurah tahu adanya penarikan retribusi, sehingga akan ada peringatan lewat kelurahan.
"Nanti saya akan surati (lurah) untuk memberikan teguran kepada RW atau LPMK yang menarik retribusi tanpa sepengetahuan dinas," tegasnya.
(ams/ahr)