Bos jalan tol Jusuf Hamka sudah ngopi bareng dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Pertemuan itu digelar usai heboh utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Pertemuan itu digelar pada Minggu 18 Juni 2023 kemarin.
"Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing. Buat kami kita semua teman baik kok sebelumnya. Tolong kami tidak usah diadu-adu lagi karena kami sudah saling mengerti dan memaafkan," kata Jusuf dalam rekaman video yang diterima detikcom, dikutip dari detikFinance, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusuf Hamka menyerahkan kepada Allah soal utang pemerintah yang tak kunjung dibayar. Dia yakin pemerintah bakal adil dan mengikuti ketetapan hukum, apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pemerintah membayar kewajibannya kepada swasta.
"Soal tagihan saya ke Departemen Keuangan saya serahkan kepada Allah. Dibayar alhamdullilah, nggak dibayar wasyukurillah. Tapi mudah-mudahan, saya percaya di zaman Pak Jokowi ini, beliau akan memberikan keadilan," ujarnya.
Pada rekaman video yang sama, Prastowo mengucapkan terima kasih kepada Jusuf Hamka karena sudah memenuhi ajakannya untuk meluruskan kesalahpahaman yang ada. Prastowo menegaskan CMNP dan Jusuf Hamka tidak terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Poin bahwa Pak Jusuf Hamka, CMNP itu tidak terkait dengan urusan BLBI. Sebagaimana kami sampaikan, 3 entitas yang terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan Pak Jusuf Hamka, itu clear dan mudah-mudahan dipahami," ucap Prastowo.
Prastowo menyebut pemerintah menghormati putusan pengadilan terkait utang ke CMNP. Saat ini Kementerian Keuangan masih terus melakukan kajian dan pendalaman untuk membayar kewajiban itu.
"Mudah-mudahan kita dapat terus berkomunikasi, bersilaturahmi, mencari solusi terbaik. Harapannya ini adalah solusi win-win yang memenangkan semua pihak, tentu dengan niat dan iktikad baik," ucap Prastowo.
Utang Pemerintah ke CMNP
Sebagai informasi, utang negara ke Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito CMNP di Bank Yama. Pada 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga bangkrut, makanya saat itu hadirlah BLBI agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.
CMNP belum mendapatkan gantinya karena dianggap saat itu terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana (Mba Tutut). Sampai akhirnya Jusuf Hamka menagih pokok utang dan denda kepada negara senilai Rp 800 miliar.
Dalam perkembangannya, sempat terjadi kesalahpahaman terkait status Jusuf Hamka pada CMNP. Ia tidak terima dipertanyakan posisinya di CMNP oleh Prastowo hingga mengancamnya akan membawa ke jalur hukum.
"Saya tunggu sampai Selasa (20/6) depan. Kalau nggak (minta maaf), kami lapor polisi. Kami uji dia (Prastowo) yang benar atau kami yang benar," ujar kuasa hukum Jusuf Hamka, Maqdir Ismail saat dihubungi, Jumat (16/6).
Setelah dilakukan pertemuan keduanya, dapat dipastikan bahwa ancaman laporan yang sempat dikatakan Jusuf Hamka kepada Prastowo batal.