Mikha Tambayong Jadi Staf Ahli Menpora, Dapat Gaji Segini

Nasional

Mikha Tambayong Jadi Staf Ahli Menpora, Dapat Gaji Segini

Tim detikFinance - detikJateng
Kamis, 08 Jun 2023 13:43 WIB
Mikha Tambayong
Mikha Tambayong (Foto: Instagram Mikha Tambayong)
Solo -

Artis Mikha Tambayong resmi menjadi staf ahli Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Mikha Tambayong sudah berdinas sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik sejak Mei 2023.

"Ini hari pertama mbak Mikha Tambayong dinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik," kata Dito saat memperkenalkan Mikha sebagai Tenaga Ahli Menterinya di Media Center Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (12/5) lalu.

Menjabat sebagai Staf Ahli Menpora, Mikha Tambayong bakal menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. Lalu seberapa besar gaji yang diterima Mikha Tambahong sebagai Staf Ahli Menpora?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikFinance, Kamis (8/6), berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019 pada Pasal 67 menjelaskan posisi Staf Ali berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator. Tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.

Dalam pasal tersebut menyatakan Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.

ADVERTISEMENT

Kemudian dalam Pasal 85 Ayat (2) disebutkan Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. Artinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima Mikha Tambayong paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.

Untuk diketahui eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu, besaran gaji pokok yang dapat diterima Mikha kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200-Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Tak hanya gaji, di luar itu Mikha Tambayong juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran tukin pegawai Kemenpora sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019.

Menjabat sebagai Staf Ahli, Mikha berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 17.413.000. Jadi bila ditotal, pendapatannya sebagai Staf Ahli Menpora berkisar Rp 20.860.200-Rp 23.314.200 belum termasuk tunjangan melekat lainnya.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads