Respons Kemenkeu soal Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah

Respons Kemenkeu soal Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah

Tim detikFinance - detikJateng
Kamis, 08 Jun 2023 11:13 WIB
Prastowo Yustinus
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Foto: Ari Saputra
Solo -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis 1998.

Dilansir detikFinance, Yustinus Prastowo, kepada detikcom, Rabu (7/6/2023), menjelaskan selanjutnya karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Sebab ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama, sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," terang Prastowo yang juga Juru Bicara Kemenkeu, kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP.

ADVERTISEMENT

"Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP," terang Prastowo

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, jelas Prastowo, maka pelaksanaannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," lanjut dia.




(sip/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads