Ada Rusun Khusus ASN di Jogja, Harga Sewa Cuma Segini

Ada Rusun Khusus ASN di Jogja, Harga Sewa Cuma Segini

Tim detikFinance - detikJateng
Minggu, 04 Jun 2023 15:20 WIB
Rusun ASN Kementerian PUPR di Yogyakarta
Rusun khusus ASN di Jogja. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Solo -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan rumah susun khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR di Jogja. Kini, rusun berkapasitas 68 hunian itu sudah penuh.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa III Salahudin Rasyidi mengatakan pembangunan rusun itu sebenarnya sudah selesai dua tahun lalu. Kemudian, rusun baru ditempati pada Januari tahun lalu.

"Pembangunannya dimulai pada September 2020, selesai pada Juli 2021 dan mulai dihuni pada Januari 2022 silam," kata Salahudin Rasyidi seperti dilansir detikFinance, Minggu (4/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun rusun tersebut terdiri dari 68 hunian dengan tipe 45. Semuanya diperuntukkan bagi para ASN di lingkungan Kementerian PUPR di Jogja yang sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah.

"Anggaran pembangunan satu tower rusun yang telah dilengkapi dengan meubelair tersebut sebesar Rp 54,6 miliar," kata Salahudin.

ADVERTISEMENT

Pengelola Rusun ASN BBWS Serayu Opak Budi Riyanto mengatakan minat para ASN untuk tinggal di rusun itu cukup tinggi.

"Saat ini sudah 100 persen hunian telah terhuni dan masih banyak ASN yang mengantri untuk tinggal di hunian vertikal ini. Syarat utama untuk tinggal di Rusun ASN ini adalah mereka yang bekerja di Kementerian PUPR dan tidak memiliki rumah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," terang Budi.

Rusun ini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti ruang serbaguna, musala, mini market, lahan parkir yang cukup luas.

Selain itu ada fasilitas lain berupa lapangan gateball, lintasan lari serta fasilitas penunjang untuk penyandang disabilitas seperti ram dan kamar khusus difabel.

"Rusun ini dapat dihuni dengan sistem sewa untuk jangka tertentu maksimal selama 3 tahun dengan biaya sewa Rp 300 ribu per bulan. Uang sewa ini langsung disetor ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads