Gaji PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan bakal naik. Pemerintah hingga saat ini masih menggodok hal itu.
Mengutip detikFinance, Rabu (31/5/2023), rencananya hal tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengumuman tersebut akan masuk ke dalam bahasan saat penyampaian terkait dengan rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023) seperti dilansir detikFinance.
Untuk diketahui, gaji PNS hingga TNI/Polri terakhir kali naik pada tahun 2019 sebesar 5 persen. Gaji pokok PNS saat ini mengacu pada aturan yang diterbitkan pada 2019, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rinciannya:
Gaji Pokok PNS
Gaji PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
- Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Gaji Pokok TNI
Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019. Adapun besarannya berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki.
Untuk TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700.
Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.
Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.
Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun. Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun. Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun. Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun.
TNI juga mendapatkan berbagai tunjangan. Di antaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan jabatan struktural/fungsioanl, uang lauk pauk, dan lainnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 33 tahun 2017, sementara untuk tunjangan kinerja tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018.
Gaji Pokok Polisi
Sementara itu, untuk gaji pokok polisi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Golongan I (Tantama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-2.960.700
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-5.084.300
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-5.243.400
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
Dalam situs puskeu.polri.go.id, PNS Polri juga mendapat sejumlah tunjangan, di antaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Kemudian tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
Ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
(rih/sip)