Moratorium Pinjol Akan Dicabut, Sri Mulyani: Kita Sinkron Sama OJK

Nasional

Moratorium Pinjol Akan Dicabut, Sri Mulyani: Kita Sinkron Sama OJK

Tim detikFinance - detikJateng
Selasa, 30 Mei 2023 20:01 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol. Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Solo -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut kebijakan moratorium pinjaman online (pinjol). Dengan demikian, akan banyak perusahaan pinjol yang bermunculan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sinkron atau sejalan dengan OJK.

"Kita sinkron sama OJK," kata Sri Mulyani, di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (30/5/2023), dikutip dari detikFinance.

Terkait persoalan pinjol, dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sekaligus Dewan Komisioner OJK, Suahasil Nazara mengatakan pihaknya berupaya memastikan masyarakat terlindungi dan memastikan layanan masyarakat bisa tersedia secara luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini mencari imbangan yang pas antara keduanya dan tentu diatur OJK dengan ketentuan yang ada," kata Suahasil.

Menurut Suahasil, hal itu dapat terwujud lewat dua kepala eksekutif baru OJK yang kini proses seleksinya masih dijalankan. Kedua posisi itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor financial technology (fintech).

ADVERTISEMENT

Dua posisi tersebut yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

"Jadi kita ingin memastikan fintech bisa berkembang, namun berkembang secara proses melayani masyarakat dan juga masyarakatnya terlindung," ujar Suahasil.

Dilansir detikFinance sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengakui ada opsi pencabutan yang dibahas OJK.

Mahendra mengatakan semua keputusannya akan diurus oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau IKNB Ogi Prastomiyono.

"Nanti pada saatnya akan disampaikan pak Ogi. Akan disampaikan kalau sudah sampai kepada keputusannya," kata Mahendra di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Namun Mahendra enggan bicara banyak saat ditanya apakah keputusan nasib moratorium akan diumumkan sebelum periode kepemimpinan OJK baru. Menurutnya, keputusan soal moratorium pinjol tidak ada hubungannya dengan periodisasi kepengurusan OJK.

Untuk diketahui, pada Selasa (23/5), Deputi Komisioner OJK, Bambang W Budiawan mengatakan rencana pencabutan moratorium itu akan dilakukan paling cepat pada triwulan III-2023 atau sekitar bulan Juli-September ini.

"Tahun ini juga ketika kita sudah dari regulasi nggak ada masalah dari pengawasan semakin ke final, kemungkinan di triwulan III paling cepat atau paling lambat triwulan IV, dicabut (moratorium)," kata Bambang di gedung Centre for Strategic and International Studies (CSIS).




(dil/ams)


Hide Ads