Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto resmi menetapkan Kota Jogja sebagai Kota Lengkap. Ada sejumlah manfaat dari penetapan Kota Lengkap.
"Kota Yogyakarta adalah yang keenam menjadi Kota Lengkap. Setelah Denpasar, Madiun, Bontang, kemudian Kota Tegal dan kemarin kita deklarasikan juga Surakarta dan alhamdulillah hari ini Kota Yogyakarta juga kita deklarasikan jadi Kota Lengkap," ujar Hadi dalam sambutannya di Balai Kota Jogja, Kamis (11/5/2023) dilansir detikFinance.
Hadi menjelaskan sebuah kota dapat dinyatakan sebagai Kota Lengkap apabila sudah memenuhi dua syarat. Pertama, secara spasial yakni memenuhi buku tanah dan surat ukur. Kedua, secara yuridis yakni adanya kecocokan antara data yang terunggah digital dengan data fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hadi, ada tiga manfaat yang akan diperoleh masyarakat apabila sebuah kota telah menjadi Kota Lengkap. Pertama, masyarakatnya memiliki hak atas tanah, di mana masyarakat memperoleh tambahan nilai ekonomi dan sosial.
"Sehingga kalau di Yogyakarta ada UMKM kekurangan modal, bisa gunakan sertifikat untuk hak tanggungan (HP)," jelasnya.
Kedua, tidak akan ada lagi permasalahan konflik sengketa atau tumpang tindih karena seluruh tanah telah terdaftar secara akurat. Lalu yang ketiga, menutup ruang bagi para mafia tanah.
Selain itu, juga memudahkan para investor untuk masuk lantaran tanah di Kota Jogja sudah terjamin kepastian hukumnya. Kemudian sistem tata kelola pertanahan terintegrasi secara elektronik sehingga ada peningkatan pelayanan masyarakat secara digital.
"Oleh sebab itu permasalahan sertifikat akan kita teruskan karena berdampak pada masyarakat. Ditambah lagi, dampak ekonomi terasa secara langsung," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIY, Suwito mengatakan DIY memiliki luas sebesar 3.185 km2 atau 2,9 juta hektare bidang tanah. Dari jumlah tersebut, telah terdaftar sebanyak 2,6 juta atau sebesar 89%. Sehingga jumlah tanah yang belum terdaftar kurang lebih ada 300 ribu bidang.
"Pelaksanaan PTSL di wilayah DIY telah memasuki ke-7 pada 2023. Dengan total capaian sebanyak 533.966 bidang. Untuk itu, dalam mewujudkan pendaftaran tanah lengkap di Provinsi DIY kurang lebih 11%. Mustahil dilakukan tanpa kerja sama semua pihak," ujarnya.
Dengan ditetapkannya Kota Jogja sebagai Kota Lengkap, harapannya ke depan semakin banyak kota yang dapat menyandang capaian tersebut, sehingga DIY juga dapat ditetapkan sebagai Provinsi Lengkap.
Adapun saat ini di Kota Jogja memiliki sebanyak 89.151 bidang tersertifikat, dari total 98.000 ribu bidang, termasuk fasilitas umum dan fasilitas khususnya. Dari jumlah yang telah tersertifikat tersebut, yang siap elektronik ada sekitar 98%.
(rih/ams)