Salah seorang warga Kabupaten Magelang, Sarumi (65), menerima uang ganti rugi (UGR) pengadaan jalan tol Jogja-Bawen sebesar Rp 6,4 miliar. Kendati mendapatkan uang sebesar Rp 6,4 miliar, ia justru mengaku susah. Kenapa?
Nominal tersebut didapatkan Sarumi dari ganti rugi tanah seluas 920 meter persegi yang di Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Tanah tersebut terkena proyek tol Jogja-Bawen. Adapun tanah seluas itu didirikan rumah yang dia tempati. Selain itu, ada usaha penjualan cobek dan kijing (nisan).
"(Rasanya) Ya susah. Nggak punya tempat (tinggal dan usaha)," kata Sarumi kepada wartawan usai menerima pembayaran UGR di Kantor Desa Pabelan, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, usaha penjualan cobek dan nisan tersebut telah berlangsung selama 25 tahun. Nantinya, uang akan digunakan membeli tanah lagi, meski belum mempunyai pandangan lokasinya.
"(Ini dapat Rp 6,4 miliar) Nggih. Ya, cari tanah lagi, sudah nggak punya tanah. (Kena) Rumah, tempat usaha. Usahanya dagang cobek sama kijing-kijing," tutur nenek dengan empat cucu, itu.
"Kena semua. (Pindah mana) Nggak tahu, belum (punya pandangan). Ya sementara ikut anak di desa itu, tapi di dalam nggak di pinggir jalan. (UGR) Ya buat usaha lagi kalau bisa, dapat tanah yang bisa buat usaha," ujar Sarumi yang tak pernah menyangka tanahnya terkena pengadaan tol.
Sarumi pun mengaku tidak senang saat ditanya perasaannya menerima UGR. Sebab, dia harus kehilangan rumah dan tempat usahanya yang sudah puluhan tahun berjalan.
"Ya nggak senang, nggak punya tempat untuk usaha," tuturnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Jalan Tol Jogja-Bawen Kementerian PUPR Muhammad Mustanir mengatakan pembayaran UGR ini merupakan satu rangkaian pembayaran tahap 11 persetujuan dari LMAN (lembaga manajemen aset negara). Hal ini merupakan satu bagian dari Desa Congkrang dan Tamanagung, Kecamatan Muntilan.
"Total yang kita ajukan itu 117 bidang, tetapi yang disetujui 111 bidang. Nah yang di Pabelan sendiri itu 92 bidang, yang di Congkrang itu 10 bidang dan di Tamanagung 9 bidang. Total dari pembayaran tahap 11 ini nilai Rp 95,98 miliar," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Kabupaten Magelang A Yani mengatakan hari ini melakukan pembayaran UGR di Desa Pabelan tahap 1. Untuk seluruhnya ada 239 bidang, saluran 23 bidang, tanah wakaf dan tanah kas desa (TKD) ada 7 bidang.
"Jadi tanah perorangannya hanya 209 bidang. Hari ini sudah terbayar 90 dan nanti minggu depan tanggal 16 Mei itu sudah disetujui juga kemarin ada 18 bidang. Hari ini ada 110 orang, luas tanah 4,4 hektare dan nilai ganti ruginya Rp 88,6 miliar," jelas Yani.
"Hari ini ada yang dapat Rp 3 miliar, ada yang dapat Rp 6 miliar. Saya tanya yang Rp 6 miliar tadi ternyata ada tanah, ada rumah, tempat usaha. Alhamdulillah hari ini yang waris-waris juga semuanya damai dan semuanya mendukung," pungkasnya.