Surat elektronik atau email palsu berisi pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beredar. DJP meminta masyarakat mengabaikannya.
Mengutip dari postingan akun resmi Kominfo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) @kominfodiy, Jumat (5/5/2023), surat elektronik itu dikirim melalui alamat efiling@direktoratpajak.online yang dilengkapi dengan logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DJP.
Faktanya, surat elektronik mengenai pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan DJP adalah tidak benar alias hoax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP melalui akun resmi Twitter miliknya @DitjenPajakRI, menegaskan bahwa pihaknya hanya menggunakan domain "@pajak.go.id" sebagai alamat surat elektronik resmi.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk mengabaikan surat elektonik selain dari domain surat elektronik resmi DJP.
(sip/ams)