Sebanyak 154 perusahaan di Jawa Tengah diadukan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan di antaranya akhirnya membayar penuh THR para karyawan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR. Sejak 3 April sampai 16 April 2023, ada 343 laporan yang masuk di mana 85 di antaranya aduan soal THR kemudian 258 lainnya merupakan konsultasi.
"Dari 85 itu, mediator dan pengawas ketenagakerjaan turun, hingga akhirnya 10 perusahaan memenuhi ketentuan regulasi. Jadi sudah membayarkan satu gaji penuh dan tidak dicicil sehingga aduan yang ada 75. Kemudian dari aduan melalui aplikasi Kemenaker ada 79. Sehingga total 154 perusahaan yang diadukan," kata Sakina dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sakina menjelaskan, dibanding tahun lalu, jumlah aduan tahun ini turun. Pada tahun 2022 terdapat 211 perusahaan yang diadukan. Perusahaan itu dari sektor padat karya, semisal garmen dan tekstil. Sementara wilayah yang banyak mengadukan di antaranya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Karanganyar.
"Mulai hari ini dan seterusnya pengawas ketenagakerjaan akan turun. Kalau tak sesuai ketentuan berlaku Permenaker 6/2016 maka akan berlakukan sanksi administrasi dan denda," tegas Sakina.
Posko THR 2023 tetap dibuka meskipun memasuki libur Idul Fitri 1444 Hijriah. Sakina mengatakan, para pekerja yang merasa tidak menerima haknya bisa melaporkannya hingga 13 Mei 2023, melalui 0813 2845 1596 atau datang ke kantor Disnaker Provinsi, Kabupaten/Kota, bisa juga via kanal LaporGub.
"Meski cuti kami tetap terima aduan, on call juga. Nanti kami rekap. Ketika perusahaan selesai cuti akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.
(rih/ahr)