Soimah Sambat Petugas Pajak Datangi-Ukur Pendopo di Jogja, Ini Penjelasan DJP

Nasional

Soimah Sambat Petugas Pajak Datangi-Ukur Pendopo di Jogja, Ini Penjelasan DJP

Tim detikFinance - detikJateng
Sabtu, 08 Apr 2023 16:05 WIB
Soimah
Soimah Pancawati (Foto: Instagram/@showimah)
Solo -

Artis Soimah Pancawati belakangan ini mengungkap pengalaman buruknya dengan petugas pajak. Soimah mengaku rumahnya didatangi hingga pendopo yang sedang dibangun saat itu diukur dalam waktu lama.

Dilansir detikFinance, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tugasnya di kediaman Soimah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2015 silam.

Kala itu petugas KPP Pratama Bantul disebut hanya sebatas menjalankan kegiatan validasi nilai atas pendopo milik Soimah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Validasi dilakukan kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," kata Dwi kepada detikcom, Sabtu (8/4/2023) seperti dilansir detikFinance.

Dia lalu menjelaskan soal petugas pajak yang mengukur pendopo Soimah. Menurutnya, DJP mengatakan kegiatan itu dilakukan dalam rangka kegiatan penggalian potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

ADVERTISEMENT

Sesuai ketentuan perundangan, jika seseorang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter2, maka terutang PPN sebesar 2% dari total pengeluaran untuk membangun rumah tersebut.

"Nah, untuk menentukan total pengeluaran tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan penilaian harga bangunan oleh penilai profesional yang merupakan petugas resmi DJP," jelasnya.

Hasil penilaian menyatakan pendopo tersebut senilai Rp 4,7 miliar bukan Rp 50 miliar seperti yang Soimah sampaikan di YouTube. Pajak atas nilai bangunan itu sebesar 2 % sampai saat ini belum ditindaklanjuti petugas, atau artinya belum ditagihkan.

"Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan bahwa nilai rumah pendopo itu adalah Rp 5 miliar. Kami juga menegaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi nilai hasil pengukuran dari petugas pajak tersebut belum ditindaklanjuti. Artinya, PPN sebesar 2% x 4,7 miliar itu belum ditagihkan," terangnya.

Pihaknya juga membantah mendatangkan debt collector ke rumah Soimah. Menurut Dwi, Soimah sendiri tidak memiliki utang pajak. Adapun petugas pajak untuk menagih pajak adalah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tugas dan fungsinya menagih tunggakan pajak.

"Namun demikian, karena Soimah tidak punya tunggakan pajak, JSPN tidak mungkin mendatanginya untuk menagih pajak," tuturnya.

Dia juga angkat bicara soal keluhan sikap petugas pajak yang menghubungi Soimah dengan cara tidak manusiawi untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 lalu. Menurut Dwi Astuti, berdasarkan rekaman percakapan Soimah dan petugas pajak tak ada tekanan kepada artis tersebut.

"Petugas kami bahkan menawarkan bantuan jika Soimah mengalami kesulitan dalam pengisian SPT. Sekali lagi kami tegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan petugas kami sifatnya persuasif dan dilakukan kepada banyak wajib pajak. Hal ini dilakukan agar wajib pajak tidak telat lapor dan nantinya kena denda," jelas dia.

Selengkapnya di halaman berikut.

Jubir Kemenkeu Juga Angkat Bicara

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menerangkan soal pegawai pajak bawa debt collector mengecek pendopo Soimah di Jogja. Prastowo menjelaskan itu bukanlah debt collector, hanya pegawai pajak yang akan mengukur pendopo Soimah dalam rangka menghitung bangunan kena PPN 2%.

"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas. Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN," jelas Prastowo.

Ia juga menyebutkan soal taksiran harga pendopo Soimah tersebut, yakni sebesar Rp 4,6 miliar. "Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," tuturnya.

Sementara itu, soal debt collector, Prastowo mengatakan KPP memiliki petugas sendiri untuk menagih pajak kepada wajib pajak yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Tugas dari JSPN menagih tunggakan pajak dengan berbagai cara dan tidak marah-marah.

"Ia bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara," ungkapnya.

Sementara hasil pemeriksaannya, Soimah sendiri tidak memiliki tunggakan pajak yang harus dibayar. "Lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?" cetus Prastowo.

Soimah Cerita Pendopo Dicek Petugas Pajak

Artis Soimah Pancawati sempat menceritakan pengalamannya dengan pegawai pajak yang menghitung kisaran nilai bangunan miliknya di Yogyakarta. Bangunan itu merupakan Pendopo Tulungo yang akan digunakan untuk mewadahi para seniman.

Menurut Soimah, hasil pengecekan pegawai pajak nilai bangunan itu mencapai Rp 50 miliar. Ia mengungkap, pegawai pajak itu mengecek dari pagi hari hingga sore. Hal ini didapat dari laporan keluarganya di Jogja.

"Pendopo belum jadi, udah dikelilingi sama orang pajak. Didatangi, diukur jendela, jadi jam 10 pagi sampai jam 5 sore, ngukuri pendopo. Direkam, difotoin, saya simpan fotonya siapa yang ngukur, masih ada fotonya saya simpan," ujar Soimah.

"Ini tuh orang pajak atau tukang toh? Kok ngukur jam 10 pagi sampai jam 5 sore arep ngapa (mau ngapain). Akhirnya pendopo itu di appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya yang bikin aja itu belum tahu total habisnya berapa, orang belum rampung total," tambahnya.

Halaman 3 dari 2
(ams/aku)


Hide Ads