Artis Soimah Pancawati belakangan ini mengungkap pengalaman buruknya dengan petugas pajak. Soimah mengaku rumahnya didatangi hingga pendopo yang sedang dibangun saat itu diukur dalam waktu lama.
Dilansir detikFinance, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tugasnya di kediaman Soimah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2015 silam.
Kala itu petugas KPP Pratama Bantul disebut hanya sebatas menjalankan kegiatan validasi nilai atas pendopo milik Soimah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Validasi dilakukan kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," kata Dwi kepada detikcom, Sabtu (8/4/2023) seperti dilansir detikFinance.
Dia lalu menjelaskan soal petugas pajak yang mengukur pendopo Soimah. Menurutnya, DJP mengatakan kegiatan itu dilakukan dalam rangka kegiatan penggalian potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Sesuai ketentuan perundangan, jika seseorang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter2, maka terutang PPN sebesar 2% dari total pengeluaran untuk membangun rumah tersebut.
"Nah, untuk menentukan total pengeluaran tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan penilaian harga bangunan oleh penilai profesional yang merupakan petugas resmi DJP," jelasnya.
Hasil penilaian menyatakan pendopo tersebut senilai Rp 4,7 miliar bukan Rp 50 miliar seperti yang Soimah sampaikan di YouTube. Pajak atas nilai bangunan itu sebesar 2 % sampai saat ini belum ditindaklanjuti petugas, atau artinya belum ditagihkan.
"Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan bahwa nilai rumah pendopo itu adalah Rp 5 miliar. Kami juga menegaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi nilai hasil pengukuran dari petugas pajak tersebut belum ditindaklanjuti. Artinya, PPN sebesar 2% x 4,7 miliar itu belum ditagihkan," terangnya.
Pihaknya juga membantah mendatangkan debt collector ke rumah Soimah. Menurut Dwi, Soimah sendiri tidak memiliki utang pajak. Adapun petugas pajak untuk menagih pajak adalah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tugas dan fungsinya menagih tunggakan pajak.
"Namun demikian, karena Soimah tidak punya tunggakan pajak, JSPN tidak mungkin mendatanginya untuk menagih pajak," tuturnya.
Dia juga angkat bicara soal keluhan sikap petugas pajak yang menghubungi Soimah dengan cara tidak manusiawi untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 lalu. Menurut Dwi Astuti, berdasarkan rekaman percakapan Soimah dan petugas pajak tak ada tekanan kepada artis tersebut.
"Petugas kami bahkan menawarkan bantuan jika Soimah mengalami kesulitan dalam pengisian SPT. Sekali lagi kami tegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan petugas kami sifatnya persuasif dan dilakukan kepada banyak wajib pajak. Hal ini dilakukan agar wajib pajak tidak telat lapor dan nantinya kena denda," jelas dia.
Selengkapnya di halaman berikut.