Cair Mulai Hari Ini, THR Pensiunan PNS Bisa Sampai RP 4,4 Juta

Cair Mulai Hari Ini, THR Pensiunan PNS Bisa Sampai RP 4,4 Juta

Tim detikFinance - detikJateng
Selasa, 04 Apr 2023 11:34 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. Foto: Muhammad Ridho
Solo -

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah cair mulai hari ini. Kabar gembira itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia. Berapa THR yang diterima pensiunan PNS?

"Sudah mulai dibayarkan sejak pagi hari ini di seluruh mitra bayar TASPEN dan juga di kantor-kantor PT Pos Indonesia yang juga merupakan mitra bayar TASPEN," kata Direktur Utama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kepada detikcom, Selasa (4/4/2023).

Dilansir detikFinance, kebijakan THR PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pasal 8 PP No 15 Tahun 2023, komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sedangkan besaran gaji pensiunan PNS sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari detikFinance, berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:

  • Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
  • Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
  • Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Dengan demikian, pensiunan PNS bisa mendapatkan THR paling rendah sebesar Rp 1.560.800 dan paling tinggi sebesar Rp 4.425.900.

Tapi besaran ini masih bisa bertambah, sebab angka itu belum termasuk komponen lain seperti tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.




(dil/sip)


Hide Ads