Buruh di Jogja Nggak Dapat THR? Ini Tempat dan Link Pengaduannya

Buruh di Jogja Nggak Dapat THR? Ini Tempat dan Link Pengaduannya

Adji G Rinepta - detikJateng
Kamis, 30 Mar 2023 16:48 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Yogyakarta -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan dibuka online dan offline.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan, mengatakan posko pengaduan bertempat di Kantor Disnakertrans DIY dan sudah membuka layanan sejak 23 Maret 2023.

"Posko aduan THR tingkat provinsi tanggal 23 Maret sudah open, terutama untuk masyarakat yang mengadukan secara tatap muka," ujar Darmawan saat dihubungi wartawan, Kamis (30/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Poskonya ya di kantor kami, ada ruangan di Satria namanya, ruang Satria, nanti di situ kita menyiapkan ruang khusus untuk posko tersebut," tambahnya.

Selain secara tatap muka, Darmawan menambahkan, para pekerja dapat menyampaikan aduan THR secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke aplikasi pengaduan THR.

ADVERTISEMENT

Darmawan melanjutkan bagi para pekerja yang akan melakukan pengaduan, disarankan untuk mengadu melalui Disnakertrans tingkat kabupaten atau kota masing-masing. Nantinya laporan tersebut akan diteruskan ke tingkat provinsi.

"Kalau kabupaten-kota saat ini baru menyambungkan link aplikasi pengaduan THR-nya. Tapi sekarang di sana kalau datang pengaduan langsung ke kantor juga sudah bisa," terang Darmawan.

"Dari kabupaten/kota akan dilanjutkan ke provinsi. Misal perusahaan diketahui tidak membayar THR itu nanti yang mengawasi petugas pengawas kami di provinsi," lanjutnya.

Hingga saat ini, menurut Darmawan, Posko THR Disnakertrans DIY belum menerima aduan terkait perusahaan yang enggan membayar THR baik secara luring maupun daring.

Selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga siap melayani perusahaan yang membutuhkan konsultasi mengenai mekanisme pembayaran THR. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang berkonsultasi.

"Pokoknya kami siap memediasi atau memberikan konsultasi, mungkin banyak yang kurang tahu, apakah pekerja kontrak dapat THR atau tidak, harian lepas dapat atau tidak," jelasnya.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads