Menteri Teten ke Toko Online Penjual Baju Impor Bekas: Nggak Ada Ampun!

Menteri Teten ke Toko Online Penjual Baju Impor Bekas: Nggak Ada Ampun!

Tim detikFinance - detikJateng
Senin, 27 Mar 2023 16:14 WIB
Sejumlah pembeli memilih pakaian bekas atau yang lebih familiar dengan Thrifting yang dijual di salah satu kawasan di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mendorong agar pedagang barang bekas hasil impor ilegal untuk beralih menjual produk alternatif lain.
Larangan Mencuat, Begini Potret Bisnis Thrifting di Jakarta. Foto: Grandyos Zafna.
Solo -

Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap maraknya penjualan baju impor bekas ilegal. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan pemerintah melarang penjualan baju impor bekas ilegal di e-commerce.

Tidak main-main, Teten mengatakan pelaku bisa dipidana dengan pasal penadahan. Meski begitu, kata Teten, pemerintah masih memberi toleransi pada pedagang kecil penjual baju impor bekas. Apalagi kondisi saat ini adalah menjelang Lebaran.

"Kalau e-commerce kita nggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran ya. Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Senin (27/3/2023) dikutip dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten mengaku pihaknya dapat banyak dukungan soal larangan impor baju bekas ilegal. Terkait solusi dan laporan para pedagang yang terdampak larangan ini, Kemenkop UKM telah menyediakan hotline khusus.

Nomor hotline yang disiapkan adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terkait penjual baju impor bekas ilegal yang masih promosi di TikTok dan Instagram, Teten menyebut akan menindaklanjutinya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kepolisian.

"Iya kita akan tindaklanjuti. Itu koordinasinya dengan Kemendag dengan kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, saat ini ada 12 UMKM yang siap memasok kepada pedagang yang sebelumnya berjualan baju impor bekas. Secara harga dan kualitas, kata Teten, barang produksi dalam negeri ini disebut cukup kompetitif.

"Yang siap ada 12 menggantikan barang-barang ilegal impor. Barang ini bagus, harganya juga bisa kompetitif. Asal tidak melawan sampah. Kalau melawan sampah kaa pakaian bekas itu masuknya kan sampah, sementara sampah tidak ada cost ongkos produksi, pasti kalah industri kita," pungkasnya.




(apl/ams)


Hide Ads