Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan baru terkait manfaat persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS. Terdapat sejumlah perubahan dari aturan lama tertuang dalam beleid tersebut, Salah satunya soal besaran asuransi kematian bagi PNS.
Mengutip detikFinance, Senin (20/3/2023) aturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PMK 128 Tahun 2016. Beleid itu sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023.
Dalam aturan baru ini, mengatur mengenai manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS yang meninggal akan diberikan sebesar Rp 8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis beleid tersebut dikutip Senin (20/3).
Selain itu, bagi pasangan PNS yang meninggal, baik istri ataupun suami mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. Bagi anak-anak kandung PNS yang meninggal akan mendapatkan asuransi mematikan sebesar Rp 4 juta.
Mengutip CNN Indonesia, aturan terbaru ini berbeda dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Dalam aturan itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus.
Sebelumnya, PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.
P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak. Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.
(apl/apl)