Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan RAfael Alun Trisambodo akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kemenkeu menemukan pelanggaran berat dari hasil audit harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan hasil audit investigasi terhadap harta Rafael Alun Trisambodo (RAT) terbukti ada pelanggaran disiplin berat.
"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat," kata Awan kepada detikcom, seperti dilansir detikFinance, Selasa (7/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awan menyebut Rafael Alun Trisambodo bakal dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pencopotan sebagai ASN. Saat ini pencopotan itu sedang menunggu keluarnya surat keputusan (SK).
"Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin (berupa) dicopot sebagai ASN dipecat. (Dipecat mulai kapan) Nanti tunggu SK pemecatan, ujar Awan.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023. Namun, statusnya masih sebagai ASN dan hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.
Untuk diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). Kekayaan Rafael lalu menjadi sorotan publik.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 pun dinilai janggal. Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak selaras.
(ams/aku)