Tol Semarang-Demak Seksi 2 Resmi Berbayar Lur! Cek Tarifnya di Sini

Tol Semarang-Demak Seksi 2 Resmi Berbayar Lur! Cek Tarifnya di Sini

Tim detikFinance - detikJateng
Minggu, 05 Mar 2023 16:34 WIB
Tol Semarang-Demak seksi 2 kantongi sertifikat laik operasi
Tol Semarang-Demak Seksi 2 resmi berbayar. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Solo -

Tol Semarang-Demak, Seksi 2 Sayung-Demak mulai bertarif pada 28 Februari 2023. Simak tarif selengkapnya berikut ini.

"Besaran tarif per golongan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 263/KPTS/M/2023 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2," bunyi keterangan yang dikutip dari laman BPJT Kementerian PUPR, Minggu (5/3/2023) seperti dilansir detikNews.

Adapun tarif kendaraan golongan I sebesar Rp 19.000. Kemudian untuk kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif tol sebesar Rp 28.500. Sementara, pada kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif tol sebesar Rp 38.500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehadiran Tol Semarang-Demak memiliki peran penting untuk mengatasi berbagai masalah transportasi yang ada di daerah tersebut akibat sering terendamnya jalan nasional Pantura (Kaligawe-Sayung) disebabkan oleh banjir rob. Hal itu menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan nasional Pantura terutama Kaligawe dan Terboyo, serta kerugian ekonomi akibat terganggunya kegiatan logistik pada kawasan industri.

Selain itu, tol ini memangkas waktu tempuh menjadi hanya sekitar 20 menit dari sebelumnya mencapai 45 menit hingga 1,5 jam akibat kemacetan yang ada di jalan nasional.

ADVERTISEMENT

Daftar lengkap tarif Tol Semarang-Demak, Seksi 2 Sayung-Demak:

  • Golongan I: Rp 19.000
  • Golongan II: Rp 28.500
  • Golongan III: Rp 28.500
  • Golongan IV: Rp 38.500
  • Golongan V: Rp 38.500.



(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads