Aturan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi segera diberlakukan. Dengan aturan ini, tidak semua kendaraan bermotor diizinkan membeli Pertalite.
Mengutip detikOto, Kamis (16/2/2023) pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyal (BBM). Dalam revisi itu nantinya akan ada kirteria kendaraan yang masih boleh 'minum' Pertalite.
Sejauh ini kriteria kendaraan memang belum disebutkan secara rinci. Meski begitu Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Abdul Halim membocorkan semua jenis motor di bawah 150 cc masih boleh mengkonsumsi Pertalite. Sementara untuk mobil, kendaraan pelat hitam di atas 1.400 cc yang bakal dilarang beli Pertalite.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh mobil pelat hitam dilarang atau mobil 1.400 cc," kata Abdul dikutip detikFinance.
Anda saja kriterianya tersebut tidak berubah hingga aturan ditetapkan, maka ada beberapa mobil populer di Tanah Air yang tak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite. Seperti jajaran mobil di kelas Low MPV seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, hingga MitsubishI Xpander.
Selain itu, beberapa mobil yang tergolong Low SUV juga tak lagi bisa menggunakan Pertalite.
Berikut daftar mobil yang berpotensi dilarang menggunakan Pertalite:
Low MPV
Toyota Avanza
Daihatsu Xenia
Mitsubishi Xpander
Wuling Confero S
Honda Mobilio
Nissan Livina
Suzuki Ertiga
Hyundai Stargazer
SUV
Honda HR-V
Daihatsu Terios
Hyundai Creta
DFSK Glory 560
Wuling Almaz RS
Toyota Rush
Mazda CX-5
Peugeot 3008
Toyota Fortuner
Mazda CX-3
Peugeot 5008
Peugeot 3008
Sedan
Honda City,
Toyota Vios,
Mercedes-Benz A 200
Mazda 2 sedan
Toyota Camry
Toyota Supra
Mazda 3 sedan
Hatchback
Honda City Hatchback RS,
Toyota Yaris, dan
Mazda 2 hatchback
Suzuki Baleno Hatchback
MPV Medium
Toyota Kijang Innova
Nissan Serena
Toyota Alphard
Toyota Voxy
Pertamina sebagai penyalur Pertalite hingga saat ini sudah melakukan uji coba pembatasan pengisian BBM bersubsidi tersebut sejak September 2022. Saat ini pengendara roda empat dijatah beli Pertalite 120 liter per hari.
Pertamina juga sudah memiliki mekanisme bila konsumen membeli BBM melebihi jatah yang ditentukan. Bila mobil sudah mengisi Pertalite 120 liter per hari, maka sistem di SPBU otomatis akan mengunci. Dengan begitu, BBM tidak bisa lagi tersalurkan ke mobil.
(apl/apl)