Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap data pekerja di Indonesia yang tersapu gelombang PHK selama 2022. Jumlah korban PHK ternyata nyaris menembus angka satu juta orang, tepatnya 998.882 pekerja.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly. Data itu berdasarkan klaim yang dilakukan pekerja yang kena PHK di Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan per sampai Desember 2022.
"Itu adalah klaim terhadap Jaminan Hari Tua karena PHK, yang berakhirnya kontrak. Jadi kalau lihat data klaim JHT memang di situ jelas ada, 2022 ya sekitar 998.882 kalau lihat datanya itu kan plus minus ya. Jadi kalau pakai JHT seperti itu," katanya dikutip dari detikFinance, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data dari BPJS Ketenagakerjaan itu ternyata berbeda jauh dengan data yang dimiliki oleh Kemnaker sendiri. Sebab, Kemnaker hanya mencatat adanya 25.114 orang yang terkena PHK selama tahun lalu.
"Sedangkan yang 25.114 dari satu data di web Kemnaker ini betul-betul melalui dinas tenaga kerja atau fungsi fungsi tenaga kerja di seluruh kantor dinas ketenagakerjaan," jelasnya.
Dia menyebut masih banyak perusahaan yang belum melaporkan PHK yang dilakukannya ke Kemnaker. Hal itu yang membuat catatan di kementeriannya relatif kecil.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan belum menghitung secara keseluruhan terkait jumlah keseluruhan PHK sampai Februari 2023. Mengingat sumber untuk jumlah pekerja yang kena PHK dari berbagai data.
"Sampai Februari tentunya ini kan Februari masih awal, kita masih tentunya melihat data yang paling pasti karena memang datanya ini dari beberapa sumber. Misalnya dari JHT dari juga data dimasukan, dinas-dinas ketenagakerjaan, jadi intinya kita belum tahu pasti," jelasnya.
Dia menyebut di awal tahun ini masih ada gelombang PKH di perusahaan-perusahaan start up. Menurutnya, fenomena tersebut terjadi secara global, tidak hanya di Indonesia.
Saat ini, Kemnaker terus menyiapkan program untuk penanganan pekerja yang terkena PHK di tempat kerjanya.
"Di Indonesia, sudah memiliki program kehilangan pekerjaan, sebuah skema jaminan ketenagakerjaan ada masa sifatnya bantalan ekonomi yang mampu memberikan di situ ketenangan sementara bagi mereka yang ter PHK. Mereka akan masih mendapatkan uang tunai, selama 6 bulan, akan mendapatkan pasar pekerjaan, pelatihan-pelatihan, reskilling ataupun skilling," pungkasnya.
(ahr/ams)