Nasional

Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Bakal Dihapus, Simak Berikut Penggantinya

Tim detikFinance - detikJateng
Kamis, 09 Feb 2023 11:00 WIB
BPJS Kesehatan. Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Bakal Dihapus, Simak Berikut Penggantinya. (Foto: Pradita Utama)
Solo -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tahun ini. Pemerintah menyiapkan penggantinya yakni Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Apa Itu KRIS

Dilansir detikFinance, mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, Kamis (9/2/2023), penerapan KRIS bertujuan meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.

"Bahwa penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional," tulisnya.

Kriteria Standar Kamar

Ada 12 kriteria standar kamar yang harus dipenuhi rumah sakit rujukan. Adapun kriteria rumah sakit yang dimaksud adalah:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celsius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen.

Menkes Hapus Kelas BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap tahun ini. Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023), dikutip dari detikHealth.

Iuran BPJS Kesehatan

Dilansir detikFinance, iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Secara umum pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(rih/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork