Ada Tiang Listrik di Pekarangan, Warga Semarang Harus Bayar saat Minta Geser

Ada Tiang Listrik di Pekarangan, Warga Semarang Harus Bayar saat Minta Geser

Ria Aldila Putri - detikJateng
Senin, 06 Feb 2023 22:34 WIB
Ilustrasi perawatan kabel listrik
Ilustrasi listrik. Foto: Ari Saputra
Semarang -

Seorang warga Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, mengeluhkan keberadaan tiang listrik di pekarangan rumahnya. Warga bernama Agung Widodo (37) itu telah melapor ke PLN namun belum ada solusi.

Bahkan, Agung justru diminta membayar Rp 4,3 juta untuk biaya pemindahan tiang listrik yang berdiri di pekarangannya rumahnya itu.

Agung mengatakan, dirinya telah berkirim surat ke PLN UP 3 Salatiga pada Desember 2022. Dalam surat itu ia meminta agar tiang listrik yang berdiri di rumahnya dipindah. Namun, surat balasan yang ia terima dari PLN justru membuatnya bingung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dapat surat balasan bahwa isinya, setelah diadakan pengecekan terdapat perubahan konstruksi listrik sebanyak Rp 4,3 juta. Itu dibebankan kepada saya. Tiang listrik sudah lama dipasang," ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (6/2/2023).

Ia menjelaskan, permohonan pemindahan itu karena kondisi tiang listrik dalam posisi rawan. Selain itu, tiang itu telah miring dan kabelnya tidak beraturan sehingga membahayakan warga.

ADVERTISEMENT

"Tiang sudah miring, saya kirim surat karena sudah bahaya, jarak kabel yang dibentangkan juga panjang. Sudah rawan apalagi untuk saya pemilik rumah, sudah bahaya," jelasnya.

Dia berharap tiang listrik di pekarangan rumahnya bisa digeser atau dipindah. Apalagi, lahan itu merupakan lahan miliknya dan peninggalan orang tua.

"Penanam tiang listrik distribusi juga tidak mendapat biaya kompensasi. Selaku pemilik, saya memohon, makanya saya mengirim surat, dibalas. Tapi di dalam surat itu saya harus membayar administrasi biaya atas dasar pergeseran itu," ucapnya.

Terpisah, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga Arif Rohmatin menjelaskan, pemindahan tiang listrik memang dikenai biaya bagi pemilik lahan. Sedangkan untuk memperbaiki kondisi tiang listrik bisa dilakukan secara gratis.

"Kalau mengenai penegakan tiang yang miring karena aspek safety itu dilakukan sendiri oleh PLN. Namun kalau pelanggan menghendaki untuk pemindahan tiang maka biaya yang timbul akibat pemindahan tiang itu dilaksanakan oleh pelanggan. Pihak mitra yang akan melaksanakan pekerjaan itu," imbuhnya.

Ia menyebut, tiang listrik di pekarangan Agung mengaliri 50 rumah yang ada di sekitarnya. Tiang listrik itu juga sudah dilengkapi dengan tiang pancang.

"Tiang tersebut jenis JTR 1 yang bisa melayani sekira 50 pelanggan. Kami akan segera menindaklanjuti kalau ada keluhan dari pelanggan," tandasnya.




(ahr/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads