68 Tanah Kas Desa di Magelang Kena Proyek Tol Jogja-Bawen

68 Tanah Kas Desa di Magelang Kena Proyek Tol Jogja-Bawen

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 30 Des 2022 17:55 WIB
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen Kementerian PUPR Muhammad Mustanir. Foto diambil Jumat (30/12/2022).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen Kementerian PUPR Muhammad Mustanir (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Sebanyak 68 bidang tanah kas desa (TKD) di Kecamatan Ngluwar, Muntilan, dan Mungkid, Kabupaten Magelang, terdampak proyek jalan tol Jogja-Bawen. Dari 68 bidang tersebut luasnya mencapai 9,24 hektare.

Rapat koordinasi terkait penyelesaian tanah kas desa yang terkena jalan tol Jogja-Bawen digelar hari ini. Dalam rapat itu, Dispermades Kabupaten Magelang dan pemerintah desa akan segera memproses pelepasan TKD tersebut.

"Dalam hal ini sesuai dengan ketentuannya biar tanah kas desa secara cepat bisa segera dilepaskan dan dilakukan konstruksinya. Hal ini berjalan dengan lancar, kesepahaman yang sama. Jadi secara administrasi akan dilakukan segera untuk proses pelaksanaan pelepasannya," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen Kementerian PUPR Muhammad Mustanir kepada wartawan di Hotel Atria Magelang, Jumat (30/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustanir mengatakan dari hasil inventarisasi dan identifikasi ada sembilan tanah kas desa yang terdampak. Sembilan tanah kas desa itu tersebar di Kecamatan Ngluwar, Muntilan, dan Mungkid.

"Sudah dilakukan inventarisasi identifikasi itu ada sembilan desa yang terkena tanah kas desanya. Itu ada 68 bidang luasnya 9,24 hektare. Dari 68 bidang TKD sembilan desa meliputi di seksi 1 dan seksi 2. Desa Bligo itu seksi 1, delapan sisanya ada di seksi 2. Untuk Kecamatan Ngluwar itu ada enam desa yang terkena, di Muntilan ada dua, di Pabelan (Mungkid) hanya satu," paparnya.

ADVERTISEMENT

Mustanir menjelaskan, pelepasan TKD diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 terkait dengan penggantian tanah kas desa.

"Sesuai dengan pasal 36 yang mengatur terkait dengan bentuk kerugian. Kesepakatannya seperti apa kita tinggal melaksanakan, tetapi secara ketentuan harus ada musyawarah desa satu, dua," ujarnya.

"Kalau dalam musyawarah yang dilakukan itu kan dalam berita acara itu bentuknya uang, tapi nanti itu akan dimatangkan dalam musyawarah desa mereka. Kalau di Provinsi Jateng, ganti rugi dalam bentuk uang itu sudah dijalankan misalnya proyek jalan Tol Jogja-Solo," pungkas Mustanir.




(ams/dil)


Hide Ads