PT Digsi selaku Event Organizer (EO) pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII angkat bicara terkait tunggakan pembayaran hotel dalam acara tersebut sebesar Rp 11 miliar. Besaran tunggakan itu tersebar di 61 hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Utama PT Digsi, Lewi Siby menjelaskan pihaknya juga sebagai korban dan meminta panitia acara yang terdiri dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), Pemda DIY, LPPN, serta Kemenag untuk ikut bertanggung jawab.
"Karena perlu dipahami bahwa tanggung jawab terhadap pelaksanaan Pesparawi ini secara keseluruhan tidak berada sepenuhnya pada PT Digsi. Acara betul pada PT Digsi, tapi pertanggungjawaban keseluruhan terhadap acara ini tidak berada pada PT Digsi," ujarnya dalam jumpa pers melalui daring, Kamis (29/12/2022).
Menurut Lewi, pada awalnya rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan sebesar Rp 68 miliar, sedangkan dana yang diberikan hanya Rp 30 miliar. Karena ada kekurangan dana sejumlah Rp 38 miliar, PT Digsi menyarankan kepada panitia untuk mengadakan penggalangan dana.
Penggalangan dana yang disarankan oleh pihak EO berupa makan malam bersama pejabat dan pengusaha. Namun, Lewi menjelaskan pihaknya hanya memiliki kapasitas untuk mengadakan acaranya, bukan mengundang pejabat dan pengusaha.
"Kenapa tidak terjadi karena satu kami di sini sebagai penyedia jasa, yang tidak punya kekuasaan atau wewenang mengundang para pejabat dan pengusaha. Sampai akhirnya acara ini selesai kita tidak dapat database dari pengusaha maupun pejabat. Bahkan Sri Sultan pun sampai selesai acara itu kami tidak mendapat waktu beliau untuk terjadinya acara itu," jelasnya.
"Memang yang kita sepakati adalah 38 M itu atau kekurangan biaya itu kita akan ambil dari penggalangan dana tersebut yang ternyata sampai selesai acara tidak terealisasi," tambah Lewi.
Lewi menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah untuk mengurangi tunggakan-tunggakan terhadap vendor-vendor acara tersebut termasuk hotel dengan uang pribadi.
"Sebenarnya yang terlibat yang belum kami lunaskan ada beberapa termasuk kami pun mengeluarkan dana kami pribadi itu pun hasil kerja sama dari pihak lain yang ternyata karena di sini kita bilangnya wanprestasi," jelas Lewi.
"Jadi kita pun tidak bisa membayar kerugian partner kami. Itu ada kekurangan di situ. Maupun vendor-vendor lain seperti vendor katering, maupun ada beberapa vendor yang terlibat yang di luar dari hotel pun yang belum terlunasi," lanjutnya.
Ambil Langkah Hukum dan Layangkan Somasi
PT Digsi melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada pihak panitia. Tujuan somasi itu untuk meminta panitia tidak terus menyalahkan PT Digsi dan mencari solusi bersama-sama.
"Kemudian dalam hal ini kita meminta telah mengajukan somasi ke LPPN, LPPD, Pemda, dan nanti Kementerian juga," ujar kuasa hukum PT Digsi, Elektison Somi, Kamis (29/12).
"Tujuannya nanti agar pihak-pihak tersebut tidak melempar bola terus ke PT Digsi, tapi juga mencarikan solusi terkait dengan persoalan kerugian yang dialami oleh PT Digsi dan juga dialami oleh pihak ketiga," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Event Organizer (EO) Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII dikabarkan menunggak pembayaran di puluhan hotel. Pesparawi Nasional XIII yang diselenggarakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 19-26 Juni 2022.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rih/dil)