Kota Semarang mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 ke Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 3.060.000. Besaran itu disebutkan sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot, pengusaha, dan buruh.
Hal itu diungkapkan Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara puncak HUT PGRI ke-77 di MCC Semarang. Kenaikan UMK Kota Semarang lebih dari 7 persen dibanding tahun 2022 yang nominalnya Rp 2.835.021,29.
"UMK sudah diajukan (ke Gubernur) sudah kita ajukan. Jadi sekitar Rp 3.060.000, sekitar 7,3 persenan kenaikannya, sesuai dengan apa yang jadi Permenaker," kata Ita di MCC Semarang, Sabtu (3/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan komunikasi sudah dilakukan dengan Apindo dan buruh. Selain itu Ita menyebutkan kenaikan upah sudah melebihi keinginan dari Serikat pekerja.
"Komunikasi dengan Apindo sehingga bersama-sama mengawal. Karena dari serikat pekerja ingin Rp 3.019.000. Ini ada kenaikan semoga sesuai. Sudah ajukan ke Pak Gub. Tinggal pengesahan," tegasnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar sebesar 8,01 persen. Maka kenaikan dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169,69 di tahun 2023 mendatang.
"Catatan terakhirnya adalah Jawa Tengah nanti akan menggunakan UMK yang nanti akan kita putuskan pada 7 Desember," kata Ganjar hari Senin (28/11) lalu.
(aku/aku)