Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023. Berikut data UMP DIY dari tahun 2019 hingga yang terbaru tahun 2023.
Pemda DIY telah mengumumkan UMP DIY 2023 sebesar Rp 1.981.782,39, naik 7,65 persen dari tahun sebelumnya Rp 1.840.915,53.
Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, menyebut besaran kenaikan UMP DIY 2023 cukup signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY sebesar Rp 1.981.782,39. Naik 7,65% atau sebesar Rp 140.666,86, jadi kenaikannya cukup signifikan," ujar Beny dalam jumpa pers di kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11/2022).
Beny menjelaskan, penetapan UMP DIY 2023 ini ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi serta koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan.
Berikut ini data UMP DIY dalam kurun waktu lima tahun terakhir:
2019
UMP DIY 2019: Rp 1.570.923
Melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2018 tentang penetapan UMP 2019 disebutkan besaran UMP yang ditetapkan sebesar Rp 1.570.923. Angka tersebut naik Rp 116.769 dari tahun sebelumnya.
2020
UMP DIY 2020: Rp 1.704.608
Dikutip dari laman jogjaprov.go.id, UMP DIY ditetapkan sebesar Rp 1.704.608 melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 257/KEP/2019. Jumlah tersebut yang mengalami kenaikan Rp 133.686 dari tahun sebelumnya.
2021
UMP DIY 2021: Rp 1.765.000
Melalui SK Gubernur DIY nomor 340/KEP/2020, Gubernur DIY menetapkan UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000. Dikutip dari detikFinance, UMP DIY 2021 ini menjadi UMP paling kecil se-Indonesia.
2022
UMP DIY 2022: Rp 1.804.915
Dikutip dari laman jogjaprov.go.id, Gubernur DIY mengumumkan penetapan UMP DIY 2022 yakni sebesar Rp 1.804.915,53. Jumlah ini naik sebesar Rp 75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021.
2023
UMP DIY 2023: Rp 1.981.782
Pemda DIY menetapkan UMP DIY 2023 sebesar Rp 1.981.782,39. UMP DIY 2023 naik dari yang sebelumnya sebesar Rp 1.840.915,53.
(rih/aku)