Berapa Kira-kira Kenaikan UMK Solo 2023?

Berapa Kira-kira Kenaikan UMK Solo 2023?

Antara - detikJateng
Selasa, 15 Nov 2022 12:29 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (27/10/2022).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Kamis (27/10/2022). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penentuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Berapa kira-kira kenaikan UMK Solo 2023?

"Kami sudah ada pertemuan dengan serikat buruh, yang jelas tidak menyulitkan pekerja atau buruh, selain itu juga tidak menyulitkan pengusaha," kata Gibran di Solo, dikutip dari Antara, Selasa (15/11/2022).

Gibran mengatakan serikat pekerja sudah mengusulkan besaran UMK. Akan tetapi Gibran belum mau menyebutkan nilai upah minimum yang diusulkan oleh serikat pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saja. Kemarin dari serikat buruh mengajukan beberapa angka, nanti coba kami diskusikan dengan para pengusaha, kira-kira memberatkan atau tidak," jelasnya.

Dia mengatakan upah minimum pekerja di Kota Solo tahun 2023 lebih tinggi dari UMK Solo 2022. Namun Gibran tidak menyebutkan jumlah kenaikannya.

ADVERTISEMENT

"Harus dong, masa nggak naik. Nanti dulu (kenaikannya), yang jelas kami tidak ingin memberatkan satu pihak," ujarnya.

Perwakilan serikat pekerja di Kota Solo telah mendatangi Gibran untuk mengusulkan UMK Solo 2023 dinaikkan 10 persen dari upah minimum tahun 2022 yang sebesar Rp 2.035.720.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi mengatakan UMK semestinya dinaikkan 10 persen agar buruh bisa menikmati kehidupan yang layak.

Dia juga mengatakan serikat buruh menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan UMK.

"Karena jika mengacu pada aturan tersebut kenaikan UMK hanya di kisaran 4-5 persen," kata Wahyu.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads