Nasional

BPK Buka Lowongan PPPK untuk 107 Formasi, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

Tim detikFinance - detikJateng
Senin, 07 Nov 2022 14:20 WIB
Ilustrasi PPPK. Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali
Solo -

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Rekrutmen PPPK di BPK ini dibuka untuk umum.

Dilansir detikFinance, Senin (7/11/2022) informasi tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: 2/S.Peng/X/11/2022. Melalui surat tersebut, terdapat 107 formasi yang dibuka yaitu 2 formasi Tenaga Kesehatan dan 105 formasi Tenaga Teknis.

Berikut informasi mengenai formasi yang dibuka:

Nama Jabatan di Lowongan PPPK BPK

A. Tenaga Kesehatan

1. Dokter Ahli Pertama (1 orang)
Kualifikasi pendidikan: S-1 Profesi Dokter

2. Dokter Gigi Ahli Pertama (1 orang)
Kualifikasi pendidikan: S-1 Profesi Dokter Gigi

B. Tenaga Teknis

1. Arsiparis Ahli Pertama (58 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Hukum

2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (20 orang)
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Komunikasi / S-1 Manajemen / S-1 Ilmu
Pemerintahan / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Sastra Inggris

3. Pranata Komputer Ahli Pertama (10 orang)
Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Sistem Komputer / S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Komputer

4. Arsiparis Terampil (10 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Kearsipan / D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen / D-III Sekretari / D-III Akuntansi / D-III Manajemen Informatika

5. Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Ahli Pertama (5 orang)
Kualifikasi pendidikan: S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Hukum

6. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (2 orang)
Kualifikasi pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi

Tata Cara Pendaftaran Lowongan PPPK BPK

1. Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK BPK dilakukan secara online melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id dengan jadwal pendaftaran yang akan diinformasikan kemudian sesuai dengan ketentuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

2. Pendaftaran Akun:
a. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
b. Membuat akun SSCASN dengan cara:
Pilih menu Registrasi;

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
  • Lengkapi data: Nama Tanpa Gelar, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, alamat email, Nomor HP, Password, Pertanyaan Pengaman;
  • Unggah Scan KTP (asli dan berwarna) dan Unggah Swafoto.

c. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Selengkapnya di halaman berikutnya...




(apl/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork