BBM Naik, Ini Tarif Baru Ojol di 3 Zona Mulai Sabtu 10 September

Nasional

BBM Naik, Ini Tarif Baru Ojol di 3 Zona Mulai Sabtu 10 September

Tim detikFinance - detikJateng
Rabu, 07 Sep 2022 13:28 WIB
ojol
Ilustrasi Ojol. Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Solo -

Setelah menaikkan harga BBM subsidi, pemerintah kini menaikkan tarif ojek online (ojol) hari ini. Namun, tarif baru ojol di seluruh Indonesia yang terbagi dalam tiga zona itu baru berlaku mulai Sabtu 10 September 2022.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022), dikutip dari detikFinance.

"Tanggal 10 (September), 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," imbuh Hendro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikFinance dari keterangan Dirjen Perhubungan Darat Hendro, berikut rincian tarif ojol baru di tiga zona.

Tarif Ojol Zona I

Zona I meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

ADVERTISEMENT
  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Tarif Ojol Zona II

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Tarif Ojol Zona III

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.



(dil/rih)


Hide Ads