Jangan Asal Comot! Pakai Video Farel Prayoga di Istana Kini Harus Bayar

Jangan Asal Comot! Pakai Video Farel Prayoga di Istana Kini Harus Bayar

Tim detikHot - detikJateng
Jumat, 19 Agu 2022 10:31 WIB
Farel PRayoga di Istana Negara
Farel Prayoga. Foto: dok. Channel YouTube Sekretariat Negara
Solo -

Penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel Prayoga mendapatkan penghargaan dari Kemenkumham. Penghargaan tersebut diperolehnya bersama Abah Lala, pencipta lagu Ojo Dibandingke.

Selain itu, Kemenkumham juga telah menetapkan Farel Prayoga dan Abah Lala sebagai Duta Kekayaan Intelektual.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan 'Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Ini sudah Hak Kekayaan Intelektual untuk performance di Istana Negara. Jadi teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai penampilan itu bayar," ucap Menteri Yasonna Laoly dikutip dari detikHot pada Jumat (19/8/2022).

Melalui sertifikat tersebut, Farel Prayoga berhak mendapatkan royalti atas penggunaan video penampilannya di momen HUT ke-77 RI itu.

ADVERTISEMENT

"Dia punya kekayaan intelektual, ada royaltinya. Nanti masuk LMKM ya. Jadi nanti ada royalti jangan sembarang kutip di YouTube, sudah kita kasih haknya. Ini supaya tahu," lanjutnya.

Sedangkan Abah Lala juga mendapatkan pencatatan hak penciptaan sebagai pencipta lagu Ojo Dibandingke.

"Ini Abah Lala perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan ini hak penciptaan. Pencatatan berlaku selama hidup penulis pencipta lagu berlangsung, (sampai) selama 70 tahun setelah pencipta pergi (meninggal)," Yasonna Laoly.




(ahr/mbr)


Hide Ads