Pemerintah melalui mengeluarkan aturan baru soal perjalanan dalam negeri yang mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 kecuali sudah vaksin booster. Menyambut aturan itu, Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang membuka gerai vaksinasi COVID-19.
"Sebagai upaya kami mempermudah calon penumpang dan masyarakat, PT Angkasa Pura I dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang bersinergi dalam menyediakan layanan vaksinasi booster COVID-19 di bandara," kata Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, dalam rilisnya, Senin (11/7/2022).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022. Aturan itu, mulai berlaku efektif pada Minggu (17/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu, hanya pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan booster, pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dengan vaksin lengkap, atau usia di bawah 6 tahun yang tidak perlu menggunakan surat keterangan negatif COVID-19. Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Adapun, gerai vaksin yang disediakan di Bandara bisa ditemui di Exhibition Hall Bandara Ahmad Yani. Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Pelaksanaan vaksinasi booster dapat diikuti oleh calon penumpang yang membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya dengan mendaftarkan diri pada meja customer service di bandara," tambah Heri.
Selain itu, di area bandara juga terdapat dua klinik yang bisa digunakan untuk vaksinasi, yaitu:
- Klinik Mugi Sehat
Pukul 07.00-15.00 WIB
Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Lantai 1A
081228050060 - Klinik Angkasa Medika
Pukul 07.00-15.30 WIB
Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Lantai 1b-06
081329230023
(aku/ahr)