KAI Commuter akan menerapkan operasional pelayanan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub No 72 tahun 2022 mulai 17 Juli 2022. Seperti apa rincian aturannya?
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menjelaskan SE tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.
"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:
a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.
"Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL," ucapnya.
Anne menjelaskan, petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL. Selama kondisi KRL tidak terlalu padat, petugas disebut akan mengizinkan anak-anak untuk naik KRL.
"Sementara itu, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Jogja-Solo sesuai dengan SE No 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh," terang Anne.
Lebih lanjut Anne mengatakan petugas juga akan selalu mengendalikan jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna. Hal ini dilakukan terutama saat jam-jam sibuk.
Untuk menghindari kepadatan pada jam-jam sibuk, pengguna KRL diimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.
Dalam keterangan yang sama, Anne merinci operasional KRL Jogja-Solo beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05-18.30 WIB. Sementara pada hari libur atau hari Sabtu dan Minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05-20.17 WIB.
Kemudian pelayanan perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres di wilayah Jogja dengan relasi Jogja-Kutoarjo PP, dioperasikan sebanyak delapan perjalanan tiap harinya.
(sip/mbr)