Cek Lur! Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 35

Nasional

Cek Lur! Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 35

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 04 Jul 2022 15:12 WIB
Infografis Kartu Prakerja gelombang 30
Kartu Prakerja gelombang 35 (Foto: Infografis detikcom/Denny Putra)
Solo -

Program Kartu Prakerja gelombang 35 telah dibuka pendaftarannya mulai hari ini. Simak cara dan syaratnya di sini ya.

Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 35 ini telah dibuka sejak Minggu (3/7) sore kemarin. Pengumuman pembukaan kartu Prakerja Gelombang 35 disampaikan lewat akun Instagram @prakerja.go.id.

"Gelombang 35 sudah buka loh. Sudah klik 'Gabung Gelombang' belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang," tulis PMO di akun Instagram resmi @prakerja.go.id, seperti dikutip dari detikFinance, Senin (4/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi kamu yang sudah memiliki akun dan update data diri segera daftar dengan mengklik tombol gabung pada dashboard. Kesempatan ini terbuka bagi kamu yang belum pernah lolos Kartu Prakerja.

Sementara itu, bagi kamu yang baru akan mencoba mendaftar Prakerja Gelombang 35, jangan lupa untuk bikin akun di situs www.prakerja.go.id. Berikut langkah-langkahnya.

ADVERTISEMENT

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 35

  1. Login www.prakerja.go.id
  2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
  3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
  4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
  5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
  6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itu dia syarat-syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 35. Selamat mencoba, semoga beruntung ya gaes!




(ams/mbr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads